Ariko Rahmat Putra, NPM : 178040004 (2020) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAKAN OPERASI SECTIO CAESAREA (SC) TANPA INDIKASI MEDIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.
Text
Artikel ARIKO.rtf Download (322kB) |
Abstract
Pesalinan melalui Sectio Caesarea (SC) merupakan persalinan buatan melalui insisi di bagian perut yang dilakukan jika persalinan melalui vagina tidak memungkinkan untuk dilakukan. Awalnya Sectio Caesarea (SC) dilakukan hanya jika terdapat indikasi medis, namun belakangan pasien juga banyak yang meminta persalinan melalui Sectio Caesarea (SC) walaupun tanpa adanya indikasi medis. Alasan pasien adalah takut rasa nyeri saat persalinan melalui vagina dan juga ingin melahirkan sesuai dengan tanggal yang diinginkan. Dalam penelitian ini mempertanyakan pertanggungjawaban hukum tindakan operasi Sectio Caesarea (SC) dan malparkatik yang dilakukan tanpa indikasi medis ditinjau perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis yaitu memberikan deskripsi dan analisis terhadap isi dan struktur hukum yang berlaku, makna dan pengertian yang ada dalam struktur hukum yang berlaku diserap dan menghubungkan pengertian hukum yang berlaku tersebut dengan pengertian lainnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Hasil penelitian ini adalah belum terdapat aturan yang tegas baik di dalam Undang-undang Praktik Kedokteran maupun di dalam peraturan perundang-undangan lainnya apakah diperbolehkan atau tidak Tindakan Sectio Caesarea (SC) dilakukan jika tidak terdapat indikasi medis. Sehingga tidak dapat dikenai sanksi kepada dokter maupun pasien yang melakukan Sectio Caesarea (SC) tanpa indikasi medis. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Sementara POGI pada tahun 2011 telah memutuskan bahwa Sectio Caesarea (SC) tanpa indikasi medis bukan pelanggaran etik. Jika melakukan Sectio Caesarea (SC) tanpa indikasi medis terjadi dugaan malpraktik, maka secara prinsip sama dengan Tindakan medis lainnya, dapat diajukan penuntutan secara perdata maupun pidana. Undang-Undang Praktik Kedokteran hanya mengatur tata cara pelaporan masyarakat jika terdapat dugaan malpraktik. Kata kunci ; Tanggungjawab, Sectio Caesarea (SC), indikasi medis
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Mrs Lusiawati - |
Date Deposited: | 05 Aug 2020 04:19 |
Last Modified: | 05 Aug 2020 04:19 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48554 |
Actions (login required)
View Item |