PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PERORANGAN ATAS PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG OBJEK LELANGNYA DIKUASAI OLEH DEBITUR

Maureen Aurelle, 161000229 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PERORANGAN ATAS PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG OBJEK LELANGNYA DIKUASAI OLEH DEBITUR. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
06-BAB I.pdf

Download (456kB) | Preview
[img] Text
09-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB)
[img]
Preview
Text
07-BAB II.pdf

Download (355kB) | Preview
[img] Text
10-BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img]
Preview
Text
11-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (95kB) | Preview
[img] Text
08-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (326kB)
[img]
Preview
Text
01-COVER.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
05-DAFTAR ISI.pdf

Download (100kB) | Preview

Abstract

Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan agunan (collateral), diharapkan dapat mengurangi resiko berupa jaminan hak tanggungan. Dalam penelitian ini mempertanyakan mengenai perlindungan hukum, akibat hukum dan cara penyelesaian sengketa kreditur perorangan atas pengalihan piutang (cessie) pada jaminan hak tanggungan yang objek lelangnya dikuasai oleh debitur. dalam menyelamatkan dana yang sudah disalurkan oleh bank, bank dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara cessie. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif serta dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan hasil wawancara untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan oleh peneliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum kreditur perorangan atas pengalihan piutang (cessie) terhadap jaminan hak tanggungan yang objek lelangnya dikuasi oleh debitur diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah bahwa kreditur sebagai pemegang hak tanggungan pertama berhak untuk menjual objek hak tanggungan. Akibat hukum kreditur perorangan terhadap jaminan hak tanggungan yang objek lelangnya dikuasi oleh debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang bersifat mengikat bagi para pihak yang membuatnya, tidak dapat ditarik secara sepihak serta harus didasarkan atas itikad baik. Cara penyelesaian sengketa kreditur perorangan pada jaminan hak tanggungan yang objek lelangnya dikuasai oleh debitur yaitu dapat diselesaikan dengan non litigasi maupun jalur litigasi, kreditur dapat memberikan surat peringatan apabila debitur tidak mengindahkan peringatan tersebut maka kreditur dapat menjual objek jaminan hak tanggungan dengan kekuasaannya sendiri. Kata Kunci: Perjanjian, Hak Tanggungan, Cessie, Lelang.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 23 Jul 2020 01:55
Last Modified: 23 Jul 2020 01:55
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48254

Actions (login required)

View Item View Item