PUTUSAN PENGADILAN NO.52/Pid.B/2017/PN Blb. TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN JUMLAH KERUGIAN DI BAWAH RP.2.500.000,00 YANG DIADILI DENGAN ACARA PEMERIKSAAN BIASA

Deby Meilani Nurbaeti, 131000065 (2020) PUTUSAN PENGADILAN NO.52/Pid.B/2017/PN Blb. TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN JUMLAH KERUGIAN DI BAWAH RP.2.500.000,00 YANG DIADILI DENGAN ACARA PEMERIKSAAN BIASA.

[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (36kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
cover sidang jadi.pdf

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lembar pengesahan dekan.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (125kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
Official URL: hukum.unpas.ac.id

Abstract

Pencurian merupakan tindak pidana yang paling sering terjadi di lingkungan masyarakat yang ketentuan pokoknya diatur dalam Pasal 362 KUHP tetapi untuk mendapatkan rasa keadilan jumlah kerugian yang ditimbulkan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menjatuhkan pidana, maka dibuatlah batasan jumlah denda dan kerugian yang diatur didalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan Denda dalam KUHP, sehingga perkara pencurian dengan jumlah maksimum Rp 2.500.000,00 diatur dalam aturan hukum yang berbeda dengan ancaman hukum yang lebih ringan dari pencurian biasa dan termasuk dalam tindak pidana ringan yang diadili dengan acara pemeriksaan cepat.Identifikasi fakta hukum adalah : bagaimana prosedur yang dapat dilakukan oleh terdakwa agar terdakwa diadili dengan acara pemeriksaan cepat? Bagaimana kedudukan putusan No.52/Pid.B/2017/PN.Blb yang tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Tindak Pidana dan Jumlah denda dalam KUHP? Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan terdakwa terhadap putusan Hakim dalam perkara No.52/Pid.B/2017/PN.Blb yang tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012?. Alat analisis dalam studi kasus ini adalah intepretasi hukum dan konstruksi hukum yang bertujuan untuk menemukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum baik itu dengan interpretasi secara gramatikal maupun sistematis. Konstruksi hukum yang digunakan adalah penghalusan hukum yang digunakan untuk memudahkan penulis meneliti tentang aturan hukum yang diterapkan dalam perkara putusan pengadilan No.52/Pid.B/2017/PN.Blb sudah tepat dan menimbulkan rasa keadilan. Kesimpulan, terdakwa seharusnya mengajukan eksepsi, namun berhubung terdakwa tidak didampingi penasihat hukum terdakwa yang awam hukum tidak mengerti, padahal seharusnya terdakwa didampingi penasihat hukum karena didakwa dengan Pasal 362 KUHP. Kedudukan putusan hakim sah karena sudah sesuai dengan Pasal 195-197 KUHAP. Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa terhadap putusan Majelis Hakim ialah terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding yang diatur di dalam Pasal 67 KUHAP. Kata kunci : Pencurian, Acara Pemeriksaan Biasa, Peraturan Mahkamah agung Nomor 2 tahun 2012.

Item Type: Article
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 18 Feb 2020 06:28
Last Modified: 18 Feb 2020 06:28
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/47543

Actions (login required)

View Item View Item