Raden Adi Wijaya, 141000379 (2019) STUDI KASUS DALAM PERKARA NO.30/PID.B/2018/PN GRT TENTANG PENGGELAPAN YANG BERASAL DARI UTANG PIUTANG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (165kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
||
Text
BAB V NEWS.pdf Restricted to Repository staff only Download (89kB) |
||
|
Text
BAB VI.pdf Download (84kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka compre.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
Cover Lembar Pengesahan Compre.pdf Download (117kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (163kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text
Dartar isi Belum di kasi NOMOR.pdf Download (202kB) | Preview |
Abstract
Penggelapan adalah salah satu jenis tindak pidana yaitu berupa kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur di dalam KUHP, rumusan pokoknya diatur dalam Pasal 372 yang di rumuskan sebagai berikut “barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Terdakwa Cucu Suryati alias Bibi Ayu binti Masri diadili dalam perkara NO.30/PID.B/2018/PN Grt dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP selanjutnya oleh Hakim terdakwa dipandang telah melanggar Pasal 372 KUHP. Identifikasi Fakta Hukum adalah apakah pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara No.30/Pid.B/2018/PN.Grt sudah tepat ? dan apakah sudah tepat penjatuhan pidana dalam putusan Hakim dalam perkara No.30/Pid.B/2018/PN.Grt ? Permasalahan tersebut dianalisis dengan mempergunakan alat analisis berupa interpretasi, yaitu berupa menafsirkan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Penulis juga mempergunakan alat analisis kontruksi hukum, yaitu dengan mencari asas hukum terhadap penggelapan yang berasal dari utang piutang. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan, Majelis Hakim dalam pertimbangan dan memutuskan perkara pidana Nomor 30/Pid.B/2018/PN.Grt tidak tepat, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Nomor tidak tepat, karena Cucu suryati dalam perkara ini sempat melakukan pembayaran berdasarkan bukti 19 nota. Sehingga perbuatan Cucu Suryati seharusnya bukan tindak Pidana, melainkan hubungan Perdata wanprestasi. Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Pidana Nomor30/Pid.B/2018/PN.Grt tidak tepat, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa Cucu Suryati Bin Masri hanyalah utang piutang yang di kategorikan perbuatan pedata wanprestasi. Kata Kunci : Penggelapan, Penipuan, Utang piutang, Putusan Pengadilan
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Oct 2019 01:26 |
Last Modified: | 26 Oct 2019 01:26 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46544 |
Actions (login required)
View Item |