Jeng Rina Nafira, 151000284 (2019) STUDI KASUS DALAM PERKARA NO.1259 K/PID.SUS/2013 TENTANG PROSTUSI ONLINE. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
G. BAB II.pdf Download (123kB) | Preview |
|
|
Text
A. COVEEERRR.pdf Download (29kB) | Preview |
|
Text
K. BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (43kB) |
||
|
Text
D. daftar isi.pdf Download (30kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (239kB) | Preview |
|
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (173kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
||
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (88kB) |
Abstract
Kasus prostitusi, dalam putusan No. 1259 K/Pid.Sus/2013 kedua Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Terdakwa I yang menawarkan wanita untuk jasa kencan melalui sarana media elektronik yakni laman internet menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sehingga merupakan perbarengan tindak pidana (concursus realis). Identifikasi fakta hukum dalam studi kasus ini adalah : Apakah bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No. 1259 K/Pid.Sus/2013 sudah tepat ? Apakah putusan Mahkamah Agung dalam perkara No.1259 K/Pid.Sus/2013 sudah tepat ? Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh para Terdakwa terhadap putusan Mahkamah Agung dalam perkara No.1259 K/Pid.Sus/2013 ? Penulis mencoba menganalisis pertimbangan hukum putusan tersebut menggunakan alat analisis interpretasi hukum dan kontruksi hukum. Interpretasi hukum yang digunakan adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sosiologis. Di samping itu digunakan pula kontruksi hukum yaitu Argumentum a Contrario. Bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu bentuk dakwaan alternatif hal ini tidak tepat, seharusnya bentuk dakwaan yang digunakan dalam perkara ini adalah dakwaan kumulatif, karena dugaan adanya tindak pidana lain terungkap di muka Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan keterangan para saksi dan para Terdakwa. Dengan memperhatikan sarana yang dilakukan oleh Terdakwa I membuat laman iklan di internet yang bermuatan asusila telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para Terdakwa, dan menguatkan putusan Pengadian Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hal ini tidak tepat karena dalam pertimbangannya Mahkamah Agung hanya memperhatikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa II, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I tidak diperhatikan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para Terdakwa dalam perkara ini adalah upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. Kata Kunci: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 25 Oct 2019 06:29 |
Last Modified: | 25 Oct 2019 06:29 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46425 |
Actions (login required)
View Item |