Dwiki Aditya Darmawan, 151000258 (2019) PEMANFAATAN ORBIT GSO BERDASARKAN DOKTRIN FIRST COME FIRST SERVED DI HUBUNGKAN DENGAN ASAS NON APPROPRIATION DALAM SPACE TREATY 1967. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (212kB) |
||
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (321kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
||
|
Text
A. COVER.pdf Download (102kB) | Preview |
|
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (116kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (109kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (243kB) | Preview |
Abstract
Indonesia sebagai negara khatulistiwa dengan jalur geostationer orbit terpanjang di dunia mempunyai kepentingan nasional yang sangat besar, termasuk resiko dari penempatan satelit di orbit ini seperti kegiatan mata-mata (spionase) yang dilakukan oleh negara lain atas wilayah kedaulatan Indonesia. Salah satu dari kegiatan ruang angkasa adalah pemanfaatan satelit yang ditempatkan di wilayah Geostationer Orbit (selanjutnya disebut GSO). Penempatan satelit di wilayah GSO oleh negara-negara dengan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju memiliki beberapa tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi asas non-appropriation dalam Undang-Undang di Indonesia? bagaimana tuntutan pemanfaatan GSO terhadap asas non-apppropriation? Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dikarenakan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, artinya pengkajian dan penulisan dalam penelitian ini diutamakan pada data sekunder. Dalam hal ini berkaitan dengan ketentuan mengenai pemanfaatan geostationary orbit (GSO) berdasarkan doktrin first come first served deengan asas nonappropriation dalam Space Treaty 1967. Dalam hasil penelitian ini, kegiatan keantariksaan Indonesia telah mempunyai payung hukum setelah Indonesia meratifikasi Space Treaty 1967 ke dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Selain memberi landasan dan kepastian hukum, Undang-Undang Keantariksaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam penyelengaraan keantariksaan. Dalam hal pemanfaatan geostationary orbit (GSO) meskipun tidak diatur jelas dalam Space Treaty 1967 yaitu setiap negara bisa memanfaatkan wilayah GSO tanpa diskriminasi namun penguasaan secara nasional dilarang. Hal ini berkaitan dengan Pasal 2 Space Treaty dimana berlaku prinsip non appropriation yaitu ruang angkasa dan benda benda lain tidak bisa di klaim oleh suatu negara dengan cara apapun. Kata kunci : geostationary orbit, first come first serverd, non-appropriation
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 25 Oct 2019 03:02 |
Last Modified: | 25 Oct 2019 03:06 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46391 |
Actions (login required)
View Item |