Arsyad Irvan, 151000325 (2019) TANGGUNGJAWAB PT. PHAROS INDONESIA TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMAKAIAN SUPLEMEN TULANG YANG TERKONTAMINASI BABI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
10- BAB II.pdf Download (280kB) | Preview |
|
Text
12- BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (199kB) |
||
|
Text
09- BAB I.pdf Download (306kB) | Preview |
|
Text
13- BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (91kB) |
||
Text
11- BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (215kB) |
||
|
Text
14- DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text
01- COVER.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text
08- DAFTAR ISI.pdf Download (355kB) | Preview |
Abstract
Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen merupakan manifestasi hak konsumen untuk menciptakan budaya tanggungjawab pelaku usaha atas perbuatannya. Namun, dalam praktik PT. Pharos Indonesia telah perbuatan melawan hukum terhadap konsumen atas pemakaian suplemen tulang yang terkontaminasi babi. Terhadap ini perlu dikaji tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen berdasarksan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tanggungjawab PT. Pharos Indonesia terhadap konsumen atas pemakaian suplemen tulang yang terkontaminasi babi berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen, dan penyelesaian perbuatan melawan hukum oleh PT. Pharos Indonesia terhadap konsumen atas pemakaian suplemen tulang yang terkontaminasi babi. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskripti fanalitis dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Tanggungjawab pelaku usaha atas perbuatannya dengan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggungjawab PT. Pharos Indonesia terhadap konsumen atas pemakaian suplemen tulang yang terkontaminasi babi diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumendengan cara mempertanggungjawabkan atas tindakan tersebut berupa penarikan produk dari pasaran, memperbarui bahan yang sesuai dengan bahan awal yang tidak merugikan konsumen, memberikan informasi yang jelas terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memberikan kesempatan konsumen yang merasa dirugikan untuk mengadu. Penyelesaian permasalahan hukum oleh PT. Pharos Indonesia terhadap konsumen atas pemakaian suplemen tulang yang terkontaminasi babi, dapat melalui litigasi atau pengadilan dan nonlitigasi atau di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, upaya penyelesaian tersebut dalam Pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adanya sanksi administrasi sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kata kunci: Tanggungjawab, Pelaku Usaha, dan Perlindungan Konsumen.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 25 Oct 2019 02:56 |
Last Modified: | 25 Oct 2019 02:56 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46390 |
Actions (login required)
View Item |