PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIFDALAM PUTUSAN PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Ahmad Afhero, NPM : 178040048 (2019) PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIFDALAM PUTUSAN PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Thesis(S2) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
Artikel Ahmad Afhero.docx

Download (0B)

Abstract

Asas retroaktif terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)mengatur, bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Asas ini seharusnya tidak tepat disebut sebagai asas retroaktif, tetapi lebih tepat disebut sebagai asas subsidiaritas atau asas yang mengatur masa transisi perubahan perundang-undangan. berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk mengkaji: Bagaimana Asas Retroaktif dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi Hakim dalam putusan Tindak Pidana; Apakah di Pengadilan Tingkat Banding perubahan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diberlakukan; Bagaimana seharusnya putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam menerapkan asas retroaktif Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis metode pendekatan yuridis-normatif yaitu mengkaji data kepustakaan ditunjang dengan data lapangan, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan kemudian dianalisis berdasarkan normatif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Asas Retroaktif tidak dapat diterapkan dalam kejahatan biasa. Terhadap Kasus PT. K Majelis Hakim tidak dapat menerapkan dan memberlakukan Pasal 1 ayat (2) KUHP karenaPasal 1 ayat (2) KUHP yang ada saat ini hanya mengatur mengenai “perubahan” undang-undang dan belum dapat menjangkau tentang “pencabutan” undang-undang, karena “pencabutan” undang-undang tidak serta-merta menghapus seluruh tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.2) Apabila terjadi perubahan perundang-undangan maka boleh memilih aturan mana yang paling menguntungkan yang akan diterapkan, hanya ketika perkara belum diadili, artinya hanya dibatasi sampai dengan pengadilan tingkat pertama, hal ini juga akan menjamin terciptanya tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. 3) Pasal 1 ayat (2) KUHP tidak bisa diterapkan dalam putusan pengadilan tinggi, mengingat asas ini hanya diperkenankan diterapkan apabila terdapat “perubahan” perundang-undangan bukan terhadap “pencabutan” undang-undang. Sejatinya apabila terdapat pencabutan undang-undang yang bersifat khusus (lex spesialis) maka harus diberlakukan kembali undang-undang yang bersifat umum (lex generalis) hal tersebut sesuai amanat Pasal 103 KUHP Tentang Aturan Penutup. Kata Kunci: Pemberlakuan, Asas, Retroaktif, Subsidiaritas, Putusan.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 17 Oct 2019 07:44
Last Modified: 17 Oct 2019 07:44
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46032

Actions (login required)

View Item View Item