Annisa Eka Marini, 131000125 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN BERDASARKAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES 1990. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (0B) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
COVER.pdf Download (0B) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (0B) |
|
Text
BAB II.pdf Download (0B) |
|
Text
BAB I.pdf Download (0B) |
Abstract
Pekerja migran merupakan subjek hukum maka dari itu keberadaan pekerja migran ini erat kaitannya dengan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pemerintah pada dasarnya ini merupakan aktor yang seharusnya memberikan proteksi bagi pekerja migran sebagaimana amanat Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh pekerja migran dan keluarganya tahun 1960 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh pekerja migran dan keluarganya pada 18 Desember 1990. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan pekerja migran pada konteks hukum internasional dan hukum nasional selain itu adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pengaturan pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yakni dengan cara menganalisis kaitan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang dihubungan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permsalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 sehingga Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya secara global. Konvensi ini membangun narasi indikator standar minimum perlindungan pekerja migran beserta anggota keluarga terutama terkait hak asasi manusia. Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan buruh migran Indonesia yang seharusnya telah di harmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 juga belum rampung pembahasaanya, sehingga dapat dikatakan implementasi dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 belum efektif secara substansi walaupun mengadopsi semangat pelindungan sebagaimana tertera dalam Konvensi Pekerja Migran 1990 beberapa peraturan terkait perlindungan pekerja migran pada seluruh aspek lainnya masih dinilai memiliki kelemahan dalam upaya pemenuhan hak-hak asasi pekerja migran. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Hak Asasi Manusia
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 17 Oct 2019 06:38 |
Last Modified: | 17 Oct 2019 06:38 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46019 |
Actions (login required)
View Item |