AKIBAT HUKUM PEMBATASAN USIA DALAM PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI ACEH OLEH KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ahmad Ramadani, 151000190 (2019) AKIBAT HUKUM PEMBATASAN USIA DALAM PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI ACEH OLEH KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Text
COVER SKRIPSI.pdf

Download (0B)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (0B)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (0B)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (0B)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (0B)

Abstract

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Negara secara tetap opeh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Untuk menciptakan Pegawai Negeri sipil Negara yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa dibentukla Komisi Aparatur Sipil Negara. Pada tahun 2017 Komisis Aparatur Sipil Negara memberikan sebuah rekomrndasi kepada Gubernur Aceh, salah satu isi rekomendasi tersebut yakni, syarat batas usia pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum atas pembatasan usia dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Aceh oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam penyelesaian permasalahan Pembatasan Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Aceh yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni, dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukan batas usia pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, batas usia yang disyaratkan yakni paling tinggi 56 Tahun. Secara hukum rekomendasi KASN yang dikeluarkan dalam pengangkatan JPT Pratama di Aceh telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, artinya rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN sudah cacat hukum. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN berpotensi menimbulkan akibat hukum yang cukup kuat, hal ini berdasar pada Pasal 20 Ayat (5) Undang- Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa rekomendasi KASN bersifat mengikat. Upaya yang dilakukan Pemerintah dalam kasus pembatasan usia dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Aceh yang dilakukan oleh KASN berdasarkan Praturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak ada upaya sama sekali melainkan upaya yang dilakukan berasal dari masyarakat Aceh. Kata Kunci : Kewenangan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 17 Oct 2019 01:20
Last Modified: 17 Oct 2019 01:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45983

Actions (login required)

View Item View Item