PENERAPAN HUKUM PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP OLEH PIHAK PENCEMAR ATAU PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Sakti Aulia Nugraha, 151000145 (2019) PENERAPAN HUKUM PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP OLEH PIHAK PENCEMAR ATAU PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
10-BAB II.pdf

Download (562kB) | Preview
[img] Text
11-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (474kB)
[img]
Preview
Text
00-COVER.pdf

Download (23kB) | Preview
[img]
Preview
Text
14-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (362kB) | Preview
[img] Text
13-BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)
[img] Text
12-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (558kB)
[img]
Preview
Text
08-DAFTAR ISI.pdf

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09-BAB I.pdf

Download (589kB) | Preview

Abstract

Pemulihan fungsi lingkungan hidup merupakan kewajiban setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Namun, pada praktiknya majelis hakim hanya menetapkan biaya pemulihan lingkungan saja tanpa tahapan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana penerapan hukum pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh pihak pencemar atau perusak lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?, Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak pencemar atau perusak lingkungan hidup yang tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup?, dan Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap pihak pencemar atau perusak lingkungan hidup yang tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif, metode pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan metode yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh pihak pencemar atau perusak lingkungan hidup yakni PT. National Sago Prima, majelis hakim hanya menetapkan biaya pemulihan lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada lahan milik PT. National Sago Prima meliputi biaya pembelian kompos, biaya angkut, biaya penyebaran kompos di arael terbakar, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologis, akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak pencemar atau perusak lingkungan hidup yang tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan/atau lahan dan usaha tanpa adanya analisa mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu memberi ganti kerugian terhadap korban pencemaran lingkungan hidup, selanjutnya mempunyai tanggung jawab mutlak sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan kewajiban untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap pihak pencemar atau perusak lingkungan hidup yang tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yaitu dengan upaya preventif berupa peningkatan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau terhadap pemberian perizinan izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kepada PT. National Sago Prima dan perizinan usaha yang harus memiliki analisa mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dan upaya represif berupa penerapan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui 3 (tiga) instrumen hukum dalam penerapan hukum pemulihan fungsi lingkungan hidup yaitu melalui instrumen hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana . Kata kunci: Penerapan Hukum, Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, dan Pencemar atau Perusak Lingkungan Hidup.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 07 Oct 2019 07:58
Last Modified: 07 Oct 2019 07:58
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45413

Actions (login required)

View Item View Item