KEDUDUKAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM MENENTUKAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI DI INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Muhammad Ridzki Kharisma, 151000191 (2019) KEDUDUKAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM MENENTUKAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI DI INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
11-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (241kB)
[img]
Preview
Text
10-BAB II.pdf

Download (312kB) | Preview
[img] Text
13-BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (93kB)
[img]
Preview
Text
14-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (185kB) | Preview
[img] Text
12-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (277kB)
[img]
Preview
Text
01-COVER.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text
08-DAFTAR ISI.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09-BAB I.pdf

Download (369kB) | Preview

Abstract

BPKP adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berwenang melakukan pengawasan intern terhadap pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara didasarkan pada Perpres 192/2014 tentang BPKP yang terdapat pada Pasal 3 huruf e dan dipertegas melalui Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 yang menyatakan kewenangan BPKP melakukan penghitungan kerugian negara melalui Audit Investigasi. Kewenangan BPKP tersebut diperkuat dalam Memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh BPKP dengan kepolisian dan kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yakni dengan cara menganalisis informasi mengenai status gejala yang ada, yaitu gejala keadaan yang apa adanya pada saat penelitian dilakukan adapun dalam menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang dihubungkan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Adapun hasil penelitian ini, setelah dikeluarkannya SEMA 4/2016 yang pada intinya menyatakan bahwa BPKP hanya memilki kewenangan menghitung Kerugian Negara berdasarkan permintaan APH dan hasil hitungan BPKP hanya bersifat informatif tidak bersifat individual, mengikat dan final. Maka dari itu hasil dari penghitungan BPKP perlu ditindak lanjuti oleh Hakim di persidangan. Adapun secara konstitusional yang memiliki kewenangan menentukan kerugian negara adalah BPK. BPKP dalam menjalankan kewenangannya mendapat 5 (lima) hambatan. Kelima hambatan itu adalah man, money, material, machine, dan method. Sementara berdasarkan temuan lain, peneliti menemukan dua hambatan pengawasan keuangan dan pembangunan di BPKP, yaitu persepsi negatif terhadap pengawasan dan dominannya lembaga pengawas eksternal. Kata Kunci: Kewenangan, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, Kerugian Negara.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 04 Oct 2019 07:46
Last Modified: 04 Oct 2019 07:46
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45331

Actions (login required)

View Item View Item