Muhammad Ridzki Kharisma, 151000191 (2019) KEDUDUKAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM MENENTUKAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI DI INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
11-BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (241kB) |
||
|
Text
10-BAB II.pdf Download (312kB) | Preview |
|
Text
13-BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (93kB) |
||
|
Text
14-DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (185kB) | Preview |
|
Text
12-BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) |
||
|
Text
01-COVER.pdf Download (25kB) | Preview |
|
|
Text
08-DAFTAR ISI.pdf Download (31kB) | Preview |
|
|
Text
09-BAB I.pdf Download (369kB) | Preview |
Abstract
BPKP adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berwenang melakukan pengawasan intern terhadap pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara didasarkan pada Perpres 192/2014 tentang BPKP yang terdapat pada Pasal 3 huruf e dan dipertegas melalui Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 yang menyatakan kewenangan BPKP melakukan penghitungan kerugian negara melalui Audit Investigasi. Kewenangan BPKP tersebut diperkuat dalam Memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh BPKP dengan kepolisian dan kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yakni dengan cara menganalisis informasi mengenai status gejala yang ada, yaitu gejala keadaan yang apa adanya pada saat penelitian dilakukan adapun dalam menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang dihubungkan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Adapun hasil penelitian ini, setelah dikeluarkannya SEMA 4/2016 yang pada intinya menyatakan bahwa BPKP hanya memilki kewenangan menghitung Kerugian Negara berdasarkan permintaan APH dan hasil hitungan BPKP hanya bersifat informatif tidak bersifat individual, mengikat dan final. Maka dari itu hasil dari penghitungan BPKP perlu ditindak lanjuti oleh Hakim di persidangan. Adapun secara konstitusional yang memiliki kewenangan menentukan kerugian negara adalah BPK. BPKP dalam menjalankan kewenangannya mendapat 5 (lima) hambatan. Kelima hambatan itu adalah man, money, material, machine, dan method. Sementara berdasarkan temuan lain, peneliti menemukan dua hambatan pengawasan keuangan dan pembangunan di BPKP, yaitu persepsi negatif terhadap pengawasan dan dominannya lembaga pengawas eksternal. Kata Kunci: Kewenangan, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, Kerugian Negara.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 04 Oct 2019 07:46 |
Last Modified: | 04 Oct 2019 07:46 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45331 |
Actions (login required)
View Item |