TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DIGITAL THE RESPONSIBILITY OF ONLINE TRANSPORTATION CORPORATION TO CONSUMER LIABILITY IN DIGITAL ECONOMIC DEVELOPMENT

H. IDANG SUGESTI, NPM : 129313027 (2019) TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DIGITAL THE RESPONSIBILITY OF ONLINE TRANSPORTATION CORPORATION TO CONSUMER LIABILITY IN DIGITAL ECONOMIC DEVELOPMENT. Disertasi(S3) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
Artikel H. Idang Sugesti.docx

Download (828kB)

Abstract

ABSTRAK Pembangunanekonomi digitalmenghadirkantransportasi online yang menggunakanaplikasimelalui smartphone. Transportasi Onlinedengansegalakemudahannyamenimbulkan masalahhukum.Tidak tertibnya perusahaan transportasi online menjadikanperusahaan transportasi onlinesebagaisesuatu yang dianggapilegal. Tidak tegasnya Pemerintahdalammenertibkan perusahaan transportasi online agar menyesuaikan diri dengan peraturan transportasi umum menjadipenyebabterjadinya kerugian kepada konsumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Rumusanmasalah yang dapatdiambiladalahBagaimanahubunganhukumperusahaantransportasi online denganpekerjatransportasi online,Bagaimanatanggungjawabperusahaantransportasi online terhadapkerugiankonsumendalampembangunanekonomi digital, danBagaimanakonsepTanggungJawab Perusahaan Transportasi Online TerhadapKerugianKonsumenDalam Pembangunan Ekonomi Digital. Spesifikasi yang digunakandalampenelitianiniadalahspesifikasipenelitiandeskriptif, (descriptive legal study)menggunakanteori.Jenispenelitiandeskriptif yang akandigunakanadalahStudikasus (Case Study) yangdilengkapidenganstudikorelasi (Correlation Study), yaknimerupakanmetodepenelitian yang digunakanuntukmengetahuiadatidaknyahubunganataukorelasiantarvariabel. Metodependekatan yang akandigunakanadalahPendekatanUndang-Undang (state approach), yaknisebuahpendekatanUndang-UndangdilakukandenganmenelaahsemuaUndang-Undangdanregulasi yang berkaitaneratdenganisuhukum yang sedangditangani. Kesimpulannya, 1.Hubunganantaraperusahaantransportasi online denganpengemudiadalahhubungankemitraan2.Perusahaan transportasi online tidakmemilikitanggungjawabhukumsepertitanggungjawabtransportasikonvensional karena menurut perjanjian kemitraan kerugian konsumen ditanggung oleh driver online, 3.Konseptanggungjawabperusahaantransportasi online terhadapkonsumendalampembangunanekonomi digitaladalah konsep perusahaantransportasi online yang meliputipelaksanaanhukumtransportasikonvensionaldengan demikian kerugian konsumendapatditangani sebagaimana telah ditangani transportasi konvensional. Kata Kunci :pembangunan ekonomi digital, perusahaan transportasi online, hubungan kemitraan, tanggung jawab, konsumen dan ketertiban.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 02 Oct 2019 03:26
Last Modified: 02 Oct 2019 03:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45015

Actions (login required)

View Item View Item