Imas Anisa Dewi, 151000175 (2019) PROSES PEMBUKTIAN KPK DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA JO UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
12- BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (306kB) |
||
|
Text
14- DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
08- DAFTAR ISI.pdf Download (103kB) | Preview |
|
Text
11- BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (195kB) |
||
Text
13- BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (88kB) |
||
|
Text
JUDUL .pdf Download (205kB) | Preview |
|
|
Text
10- BAB II.pdf Download (351kB) | Preview |
|
|
Text
09- BAB I.pdf Download (310kB) | Preview |
Abstract
Masalah korporasi sebagai subjek salah satu subjek hukum pidana karena telah melakukan tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang menarik dan penting untuk di teliti terutama soal pembuktian, permasalahan dalam hal ini adalah Faktor-faktor yang menyebabkan sebuah perusahaan atau badan hukum dapat melakukan tindak pidana korupsi. Bagaimana proses pembuktian yang dilakukan oleh KPK terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh KPK agar alat bukti yang diajukan ke pengadilan dapat memproses korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Faktor-faktor yang menyebabkan suatu korporasi terlibat tindak pidana korupsi yaitu faktor keuntungan perusahaan, faktor kebiasaan pejabat eksekutif, faktor perizinan di eksekutif, faktor sistem pemerintahan dan faktor ekonomi. Pembuktian korupsi oleh korporasi tercantum dalam Pasal 183 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, didukung dengan adanya Real evidence (bukti sungguhan), documentary evidence (bukti dokumenter), testimonial evidence (bukti kesaksian), judicial notice (pengamatan hakim) guna mencari kebenaran materiil atau menguji kekuatan pembuktian dalam proses peradilan pidana. Upaya yang dilakukan KPK agar alat bukti yang diajukan ke pengadilan dapat memproses korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi adalah dengan memperkuat alat bukti yang ada diantaranya penguatan pembuktian keterangan saksi, penguatan pembuktian surat, penguatan pembuktian petunjuk, dan penguatan pembuktian terdakwa. Kata Kunci: Korporasi, Pembuktian, Penyidikan, KPK.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Sep 2019 07:19 |
Last Modified: | 26 Sep 2019 07:19 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/44521 |
Actions (login required)
View Item |