KEPASTIAN HUKUM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BAGI KPU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 DIKAITKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65 P/HUM/2018

Alfan Cahyadi, 151000009 (2019) KEPASTIAN HUKUM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BAGI KPU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 DIKAITKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65 P/HUM/2018. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (24kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 1.pdf

Download (664kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (310kB) | Preview
[img] Text
bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img]
Preview
Text
daftar isi.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab 2.pdf

Download (496kB) | Preview
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (549kB)

Abstract

Permasalahan yang timbul dalam perkara ini adalah adanya dua putusan pengadilan yang saling bertentangan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 tentang pencalonan pengurus fungsionaris partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan pencalonan fungsionaris partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selain itu untuk mengetaui penyebab terjadinya dualism Putusan Mahkamah Konstitusi 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 tentang keabsahan pengurus fungsionaris partai politik sebagai calon anggota DPD, dan untuk mengetahui implikasi dari kedua putusan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Bahan kajian utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 Mahkamah Agung menyatakan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak sah dan batal demi hukum. Peraturan KPU tersebut merupakan tindak lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku surut. Mahkamah Agung menilai bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dikeluarkan tahapan pemilu sudah dimulai dengan adanya penetapan Daftar Calon Sementara calon anggota DPD, di sisi lain Komisi Pemilihan Umum Tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak mencantumkan calon anggota DPD yang tidak mengundurkan diri sebagai fungsionaris partai politik dalam Daftar Calon Tetap calon anggota DPD. Terjadinya dualisme putusan tersebut karena perbedaan penafsiran oleh KPU dan Mahkamah Agung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 tentang Daftar Calon Sementara calon anggota DPD. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Sep 2019 02:57
Last Modified: 26 Sep 2019 04:53
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/44482

Actions (login required)

View Item View Item