PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

NAWAWI POMOLANGO, NPM. 148040042 (2019) PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL NAWAWI POMOLANGO.docx

Download (39kB)

Abstract

Korupsi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. Bahkan ada gejala dalam pengalaman yang memperlihatkan, semakin maju pembangunan suatu bangsa, semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong orang untuk melakukan korupsi. Untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal usul uang hasil korupsi tersebut sering kali dilakukan pencucian uang atau money laundering. Tindak pidana pencucian uang atau money laundering di Indonesia menjadi salah satu permasalahan bangsa yang belum terselesaikan. Money laundering dapat diistilahkan dengan pencucian uang, pemutihan uang, pendulangan uang atau bisa juga pembersihan uang dari hasil transaksi gelap (kotor). Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis pengaturan sistem pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang – Undang No. 8 tahun 2010 dan mengetahui, mengkaji dan menganalisis penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana pencucian uang pada pengadilan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitan kepustakaan. Metode penelitian hukum normatif yaitu suatu metode yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum pustaka dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Dalam penulisan hukum ini pendekatan normatif dipergunakan untuk merumuskan permasalahan mengenai pelaksanaan pembuktian terbalik pada kasus pencucian uang. Dalam penerapan pembalikan beban pembuktian dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pasal 77 dan Pasal 78, bahwa terdakwa dibebankan kewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait merupakan harta kekayaan yang bukan berasal dari tindak pidana. Dalam penerapan pembalikan beban pembuktian maka akan mengacu kepada prinsip praduga bersalah pada tahap penyidikan, dimana sebelumnya pihak penyelidik dan penyidik tetap berpedoman berdasarkan fakta yang nyata dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya atau berdasarkan pada bukti hukum awal yang kuat. Kemudian ketika perkara pencucian uang tersebut masuk dalam tahap persidagan maka terdakwa dalam upaya pembalikan beban pembuktian pada tindak pidana pencucian uang ini adalah wajib untuk membuktikan bahwa asal usul harta kekayaan bukan berasal dari tindak pidana, misalnya bukan merupakan hasil kejahatan korupsi, kejahatan narkotika ataupun kejahatan lainnya. Kata Kunci : Penerapan Beban Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Manajemen 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 24 Sep 2019 06:59
Last Modified: 24 Sep 2019 06:59
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/43947

Actions (login required)

View Item View Item