Rima Nurcahyati, 151000199 (2019) TANGGUNG JAWAB PEMBUAT TATO TERHADAP PENULARAN HIV/AIDS MELALUI JARUM SUNTIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
A. COVER.pdf Download (101kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (138kB) |
||
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (222kB) | Preview |
|
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (145kB) |
||
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (253kB) | Preview |
|
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (87kB) |
Abstract
Tato adalah menandai kulit menggunakan pola atau design secara permanen dengan membubuhkan dan memasukan cairan berwarna. Kemungkinan penularan penyakit melalui jarum tato yang terinfeksi karena digunakan secara tidak steril berpeluang menimbulkan penyakit seperti HIV/AIDS. Seperti yang terjadi kepada turis yang berasal dari Australia yang tertular virus HIV/AIDS akibat menandai kulitnya dengan tato di Bali. Setiap orang berhak atas kesehatan. Kesehatan merupakan masalah yang penting dalam rangka penunjang pembangunan dewasa ini. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab pembuat tato yang menularkan HIV/AIDS melalui jarum suntikan berdasarkan aturan hukum kesehatan, bagaimana perlindungan pengguna tato yang teridentifikasi HIV/AIDS, dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap tanggung jawab pembuat tato yang menularkan HIV/AIDS melalui jarum suntikan Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dihubungkan dengan peraturan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menitik beratkan pada data-data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung oleh studi lapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pembuat tato terhadap penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik itu didasarkan perbuatan melawan hukum berupa ganti rugi terhadap korban yang merasa dirugikan. Perbuatan melawan hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf g menyatakan ganti rugi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan Pasal 8 (2) mengenai informasi upaya kesehatan dan upaya yang dilakukan pembuat tato dan konsumen adalah melalui 3 cara, yaitu konsiliasi, mediasi, arbitrase. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Perbuatan Melawan Hukum, Tato
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 20 Sep 2019 08:32 |
Last Modified: | 20 Sep 2019 08:32 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/43827 |
Actions (login required)
View Item |