PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PT.SEMEN INDONESIA DI DESA KENDENG JAWA TENGAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JO PUTUSAN MA NO 99/PK/PTUN TENTANG PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN HIDUP

Yogi Dwi Saputra, 141000391 (2019) PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PT.SEMEN INDONESIA DI DESA KENDENG JAWA TENGAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JO PUTUSAN MA NO 99/PK/PTUN TENTANG PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (401kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (617kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (576kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (897kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (282kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (69kB) | Preview

Abstract

PT. Semen Indonesia di Desa Kendeng Jawa Tengah telah melakukan perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup , dan kerugian terhadap masyarakat sekitar. Yang menjadi permasalahan yaitu dampak yang ditimbulkan akibat perusakan lingkungan hidup oleh kegiatan PT.Semen Indonesia di Kendeng Jawa Tengah dihubungkan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , tanggung jawab PT.Semen Indonesia terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan usaha dihubungkan dengan UU No 32 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup Jo Putusan MA No 99/PK/PTUN/2016 tentang Pembalan Izin Lingkungan, dan upaya penyelesaian hukum terkait perusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT.Semen Indonesia di Kendeng Jawa Tengah dihubungkan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Putusan MA No 99/ PK/PTUN/2016 tentang Pembatalan Izin Lingkungan. Penelitian menggunakan metode deskritif analisis. Sedangkan metode pendekatan yaitu yuridis normatif, tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan (study library) dan penelitian lapangan(field reasearch). Dalam penelitian kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum skunder,dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Dalam analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. PT.Semen Indonesia terbukti melakukan perusakan lingkungan hidup yang bertentangan dengan pasal 1 ayat 16 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup. Pertanggung jawaban PT.Semen Indonesia menurut pasal 87 ayat 1 uu no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan upaya hukum yang dilakukan oleh kedua pihak menggunakan tahap penyelesaian hukum secara non litigasi diantaranya mediasi dan litigasi atau pengadilan. Kata Kunci : Perusakan Lingkungan Hidup, dan Izin Lingkungan Hidup

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 16 Sep 2019 01:52
Last Modified: 16 Sep 2019 01:52
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/43511

Actions (login required)

View Item View Item