STUDI KOMPARASI PENAFSIRAN PASAL 156A KUHP TENTANG DELIK PENODAAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM KANONIK

Anta Ramadhan, 141000158 (2019) STUDI KOMPARASI PENAFSIRAN PASAL 156A KUHP TENTANG DELIK PENODAAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM KANONIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
F BAB I.pdf

Download (358kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G BAB II.pdf

Download (394kB) | Preview
[img] Text
I BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (344kB)
[img]
Preview
Text
H BAB III.pdf

Download (391kB) | Preview
[img] Text
J BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB)
[img]
Preview
Text
K DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A PENULISAN HUKUM COVER LEMBAR.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D DAFTAS ISI.pdf

Download (168kB) | Preview

Abstract

Manusia sebagai Homo Religiosus dipahami bahwa manusia senantiasa memiliki kecenderungan untuk mencari akar asal mulanya sesuai dengan panggilan hidupnya, yakni hakekat Ilahi, Tuhan Sang Pencipta. Dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, tidak menutup kemungkinan terjadi konflik horizontal antar masyarakat atas dasar agama, baik karena perbedaan agama, atau bahkan karena perbedaan tafsir terhadap suatu agama. Penodaan agama adalah suatu tindakan nyata satu orang atau lebih, bahkan kelompok, yang tujuannya adalah menodai agama dalam hal simbol, ajaran, dan nilai yang ada dalam suatu agama. Terdapatnya perbedaan penafsiran terhadap pasal 156A KUHP tentang penodaan agama mengakibatkan ketidakpastian hukum terutama dalam penegakan hukum perihal kasus-kasus penodaan agama. Perbedaan tafsir ini sering kali lahir karena adanya perbedaan sudut pandang baik dari penegak hukum, masyarakat maupun pemuka agama tentang suatu tindakan penodaan agama. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai, bagaimana tafsir makna ketentuan Delik Penodaan Agama dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana? Bagaimana tafsir makna Delik Penodaan Agama dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Kanonik? Bagaimana kedudukan Hukum Pidana Islam dan Hukum Kanonik dalam tafsir makna Delik Penodaan Agama dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan atau teori atau konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Penelitiaan ini menitikberatkan pada ilmu hukum serta mengkaji norma-norma hukum pada umumnya dan secara khusus pada teori-teori tafsir hukum yang berkaitan dengan delik penodaan agama pada Pasal 156A KUHP, Hukum Pidana Islam dan Hukum Kanonik. Pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang pada pokoknya adalah suatu tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan jika suatu perbuatan tersebut mengajak orang untuk tidak menganut agama. Hukum Pidana Islam dan hukum Kanonik berkedudukan sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan unsur pidana. Pada praktik sering kali pasal ini mengakibatkan persoalan baru karena banyaknya penafsiran yang berbeda, maka perlu adanya suatu rekomendasi Badan Koordinator dan Pengawas Kepercayaan Masyarakat terutama dalam hal menafsirkan perbuatan penodaan terhadap agama. Kata kunci: Penafsiran, Penodaan Agama, Pidana Islam, Hukum Kanonik

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 22 Apr 2019 03:12
Last Modified: 22 Apr 2019 03:12
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/42116

Actions (login required)

View Item View Item