Ifa Zalfiar Kamal, 141000338 (2019) BARANG BUKTI KUJANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM MENURUT UU NPMPR 12/DRT/1951 TENTANG SENJATA TAJAM DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
J. BAB II.pdf Download (245kB) | Preview |
|
Text
M. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (11kB) |
||
Text
L. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (90kB) |
||
|
Text
A. COVER.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
K. BAB III.pdf Download (150kB) | Preview |
|
|
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
H. DAFTAR ISI.pdf Download (102kB) | Preview |
|
|
Text
I. BAB I .pdf Download (246kB) | Preview |
Abstract
Salah satu kejahatan yang terjadi dalam masyarakat adalah kejahatan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan senjata tajam. Kebiasaan membawa senjata tajam oleh sebagian masyarakat di Jawa Barat yaitu kujang (senjata ciri khas masyarakat sunda), karena melihat bentuk dan rupanya yang tajam dan terbuat dari bahan besi, sehingga ketika terjadi suatu Tindak Pidana dengan membawa kujang, selalu diterapkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah barang bukti kujang termasuk senjata tajam yang dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam? Bagaimana hakim memutus perkara dengan dakwaan membawa senjata tajam yang berupa Kujang? Bagaimana seharusnya aparat penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum bertindak terhadap orang yang membawa Kujang? Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan, serta metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu kajian dapat dilakukan terhadap norma-norma dan asas-asas yang terdapat dalam data sekunder dalam hukum primer, sekunder, maupun tersier. Tahap penelitian menggunakan dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta penelitian lapangan yaitu untuk memperoleh data yang bersifat primer dengan mengadakan Tanya jawab (wawancara) dengan instansi terkait, dilakukan secara langsung terhadap objek penelitian dan dimaksud untuk memperoleh data yang bersifat primer sebagai penunjang data sekunder. Metode analisis data adalah yuridis kualitatif, yaitu dengan cara menyusun secara sistematis dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kujang bukan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam karena kujang merupakan barang pusaka sesuai dengan pendapat jaksa dalam surat tuntutan dan putusan hakim dalam Perkara Pidana Nomor 259/Pid.B/2011/PN.Sbg. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan barang bukti kujang, Majelis Hakim tidak dapat memutus Terdakwa yang membawa barang bukti kujang disamakan dengan membawa senjata tajam seperti yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam kecuali adalah Terdakwa menyalahkangunakan kujang, yang difungsikan sebagai senjata. Aparat penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum dalam bertindak terhadap orang yang membawa kujang, tidak dapat menduga, mendakwa, menuntut bahkan memutus berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Kata Kunci: barang bukti, kujang, senjata tajam, penemuan hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 21 Mar 2019 01:30 |
Last Modified: | 21 Mar 2019 01:30 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41913 |
Actions (login required)
View Item |