Hayyang Ghanysal Safir S, 141000332 (2019) OVER KREDIT MOBIL SECARA DI BAWAH TANGAN OLEH KONSUMEN BCA FINANCE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN PERBANKAN JUNCTO BUKU III KUH PERDATA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
BAB III.pdf Download (435kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (321kB) |
||
|
Text
Cover Skripsi.pdf Download (62kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (198kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka Skripsi.pdf Download (190kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (633kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (411kB) | Preview |
Abstract
Debitur yang sudah tidak bisa membayar angsuran kredit seringkali melakukan over kredit tanpa sepengetahuan pihak BCA Finance atau dilakukan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga. Permasalahan yang timbul antara lain : Bagaimana perjanjian di bawah tangan dalam over kredit mobil yang dilakukan oleh konsumen BCA Finance Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Juncto Buku III KUHPerdata, Bagaimana akibat hukum perjanjian di bawah tangan dalam over kredit mobil yang dilakukan oleh konsumen BCA Finance Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Juncto Buku III KUHPerdata dan Bagaimana proses penyelesaian perjanjian di bawah tangan dalam over kredit mobil yang dilakukan oleh konsumen BCA Finance Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Buku III KUHPerdata. Pengalihan objek kedit kepada pihak lain harus diberitahukan kepada pihak Finance. Pada pelaksanaan over kredit, pihak penjual dan pihak pembeli yang akan melanjutkan angsuran kredit harus mendapat persetujuan dari pihak Finance yang sebelumnya membiayai objek kredit. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian Deskriptif-Analitis, yaitu penelitian dengan menggambarkan secara sistematis, akurat, actual, dan menyeluruh mengenai over kredit mobil secara di bawah tangan yang dilakukan oleh konsumen BCA Finance dihubungkan dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap asas- asas hukum dilakukan dengan norma- norma hukum yang merupakan dasar untuk bertingkah laku. Tahap Penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada BCA Finance. Hasil yang diperoleh dari penelitian diketahui bahwa over kredit mobil yang dilakukan oleh konsumen BCA Finance dilakukan secara di bawah tangan, debitur tetap bertanggung jawab atas pelunasan angsuran kredit hal ini sesuai dengan Pasal 1131 KUHPerdata bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan, konsumen BCA Finance telah melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, Penyelesaian yang dilakukan oleh BCA Finance melalui lembaga non litigasi yaitu dengan proses mediasi yang kooperatif antara para pihak dengan tujuan penyelesaian para pihak. Kata Kunci: Perjanjian Di Bawah Tangan, Akibat Hukum, Proses Penyelesaian.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 19 Mar 2019 04:00 |
Last Modified: | 19 Mar 2019 04:00 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41878 |
Actions (login required)
View Item |