PEMBERIAN GANTI RUGI KLAIM ASURANSI GANDA TERHADAP NASABAH NO. POLIS ASURANSI: 4254520564 DAN NO. POLIS ASURANSI: 4240070179 OLEH PT. AJ. MANULIFE PADA ASURANSI KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Nizarani Izanti Gumay, 151000024 (2019) PEMBERIAN GANTI RUGI KLAIM ASURANSI GANDA TERHADAP NASABAH NO. POLIS ASURANSI: 4254520564 DAN NO. POLIS ASURANSI: 4240070179 OLEH PT. AJ. MANULIFE PADA ASURANSI KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (73kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (86kB) | Preview
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (128kB)
[img] Text
M. BAB V .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (33kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (37kB) | Preview

Abstract

Sulitnya pengurusan klaim asuransi sering kali menjadi permasalahan tersendiri bagi pemegang polis asuransi atau Tertanggung. Hal tersebut menjadi salah satu faktor keengganan masyarakat untuk mengikuti program asuransi.. Dalam penelitian ini difokuskan mengkaji asuransi kesehatan, seringkali terjadinya penolakan klaim asuransi atau hambatan-hambatan dalam pencairan klaim asuransi kesehatan disebabkan oleh perilaku perusahaan asuransi atau dari pihak Tertanggung itu sendiri. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang terjadinya penolakan pemberian ganti rugi klaim asuransi terhadap nasabah No. Polis Asuransi: 4254520564 dan No. Polis Asuransi: 4240070179 oleh PT. AJ. Manulife, untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang akibat hukum dari penolakan pemberian ganti rugi klaim asuransi ganda terhadap nasabah No. Polis Asuransi: 4254520564 dan No. Polis Asuransi: 4240070179 oleh PT. AJ. Manulife dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, dan untuk menemukan upaya yang dapat dilakukan oleh Tertanggung sebagai solusi mengatasi hambatan atas penolakan klaim ganti rugi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, dengan pendekatan Yuridis Normatif, dan dianalis secara Yuridis Kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; (1) terjadinya penolakan pemberian ganti rugi klaim asuransi terhadap nasabah No. Polis Asuransi: 4254520564 dan No. Polis Asuransi: 4240070179 karena penyampaian informasi dalam pemberitahuan oleh Tertanggung yang tidak sesuai dengan fakta saat mengajukan klaim dan kurangnya pemahaman Tertanggung terhadap klausula polis. Klausula polis merupakan hal penting dan mendasar untuk mengajukan klaim ganti rugi; (2) akibat hukum dari penolakan klaim asuransi terhadap nasabah asuransi Pemegang polis No. 4254520564 dan No. Polis 4240070179 menimbulkan tanggung jawab hukum bagi PT AJ Manulife Indonesia yang bersifat perdata, pidana, dan administrasi negara. Secara perdata, PT AJ Manulife bertanggung jawab berdasarkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, tanggung jawab sebagai pelaku usaha (PT AJ Manulife) untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen berdasarkan profesional liability, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Pasal 71 dapat diberikan sanksi adminstratif. Selain itu dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Bab 16 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 berupa pidana penjara 5 tahun sampai maksimal 15 tahun disertai dengan pidana denda 1 miliar rupiah sampai maksimal 600 miliar rupiah; (3) adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang No. Polis Asuransi: 4254520564 dan No. Polis Asuransi: 4240070179 untuk mengatasi hambatan atas penolakan klaim ganti rugi yaitu dengan mengadu kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK) yang terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 dapat pula melalui jalur alternatif yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kata kunci: Ganti Rugi, Klaim Asuransi Kesehatan, dan Nasabah.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 18 Mar 2019 06:00
Last Modified: 18 Mar 2019 06:00
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41858

Actions (login required)

View Item View Item