PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA FW SEBAGAI ADVOKAT YANG MEMBERIKAN KETERANGAN TENTANG FAKTA PERSIDANGAN KEPADA MEDIA MASSA DI LUAR SIDANG PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA junctis UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT dan KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA

Hafiz Hambali, 141000036 (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA FW SEBAGAI ADVOKAT YANG MEMBERIKAN KETERANGAN TENTANG FAKTA PERSIDANGAN KEPADA MEDIA MASSA DI LUAR SIDANG PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA junctis UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT dan KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (96kB) | Preview
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (51kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (54kB) | Preview

Abstract

Dalam hukum pidana konsep “pertanggungjawaban” itu merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan. Dalam bahasa latin ajaran kesalahan dikenal dengan sebutan mens rea. Doktrin mens rea dilandaskan pada suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat. Dalam bahasa Inggris doktrin tersebut dirumuskan dengan an act does not make a person guilty, unless the mind is legally blameworthy. Berdasar asas tersebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memidana seseorang, yaitu ada perbuatan lahiriah yang terlarang/perbuatan pidana (actus reus), dan ada sikap batin jahat/tercela (mens rea). Dalam sistem peradilan di Indonesia, seorang advokat ini memiliki kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lain seperti Hakim, Jaksa dan Polisi yang merupakan satu kesatuan yang disebut dengan Catur Wangsa Penegak Hukum. Namun karena advokat juga merupakan seorang manusia, dimana baik dalam kehidupannya sehari-hari maupun dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum tertentu dimungkinkan untuk melakukan suatu kesalahan. Kesalahan itu tidak jarang juga termasuk pada rumusan suatu tindak pidana (delik) sehingga menimbulkan akibat baik terhadap nama individu advokat yang bersangkutan maupun profesi advokat menjadi tidak baik dalam pandangan masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan spesifikasi Deskriptif-Analitis, Metode ini memberikan gambaran yang sistematis, faktual serta akurat tentang fakta-fakta serta sifat objek penelitian. Dengan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tahap penelitian dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpul data dilakukan studi kepustakaan dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh dianalisis secara Yuridis-Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan seorang Advokat yang melanggar kode etik belum tentu melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi apabila seorang Advokat melanggar peraturan perundang-undangan seperti hukum pidana sudah pasti termasuk juga pelanggaran kode etik profesi advokat. Sehingga Advokat yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi berdasarkan putusan pengadilan dan sanksi kode etik berdasarkan sidang etik yang dijatuhkan oleh organisasinya. Faktor yang melatarbelakangi Advokat melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran kode etik yaitu faktor agama, faktor moralitas, faktor kekhilafan, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor organisasi advokat, faktor kompetisi, faktor pemerintah, faktor hukum, dan faktor media massa. Sering terjadi perbedaan pandangan/pendapat para aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum dalam suatu kasus, sehingga hukum yang diterapkan mengandung kebenaran yang relatif, terkadang bersifat subjektif. Akibatnya masyarakat menjadi korban. Praktik penegakan hukum di Indonesia sampai detik ini masih dililit oleh berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuan utamanya untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Advokat, Kode Etik.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 06 Mar 2019 04:26
Last Modified: 06 Mar 2019 04:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41140

Actions (login required)

View Item View Item