PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Agus Selamet Ependi, NPM : 168040029 (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Thesis(S2) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
Artikel Agus selamet ependi.docx

Download (52kB)

Abstract

Pemerintah menyatakan bahwa Negara Indonesia telah darurat narkotika dan Pemerintah telah melakukan bebagai cara untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, sebagaimana narkotika merupakan tindak pidana “extra ordinary crime”. Hal ini ditandai dengan banyaknya pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditahan di lembaga pemasyarakatan, baik itu sebagai pemakai, pengedar, dan kurir narkotika. Modus operandi yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh bandar narkotika adalah melibatkan anak sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika.Jumlah pelaku penyalahgunaan narkotika yang masih tergolong anak terus bertambah pada tiap tahunnya akibat dilibatkannya anak dalam peredaran narkotika, ini membuktikan bahwa anak merupakan sasaran peredaran narkotika. Usia anak-anak sebagai “sasaran empuk” dalam penyalagunaan narkotika, karena masa anak-anak merupakan masa pencarian identitas diri, penuh rasa penasaran, ingin mencoba berbagai hal baru, oleh karenanya, sangat mungkin jika semakin hari semakin bertambah jumlah tindak pidana narkotika untuk pengedar dan pemakai dikalangan anak-anak. Anak dan generasi muda adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena anak merupakan bagian dari generasi muda yang diharapkan sebagai penerus bangsa, memerlukan adanya pembinaan serta perlindungan dari berbagai pihak baik itu orang tua, keluarga, lingkungan sekitar, maupun negara. Perlindungan dimaksudkan karena anak di dalam perkembangan menuju pendewasaan ketika memasuki masa remaja, sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan yang ada di sekitarnya. Selain itu, bahaya dari penyalahgunaan narkotika dapat merusak sel-sel saraf otak, menimbulkan ketergantungan, dan dapat mengakibatkan kematian bagi pemakainya. Ketergantungan anak-anak terhadap narkotika pada mulanya hanya berupa keinginan untuk mencoba.Identifikasi Masalah adalah : 1.Bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana anak sebagai kurir narkotika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 2.Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang paling tepat terhadap anak sebagai korban yang dijadikan kurir narkotika. Metode Penelitian merupakan Deskriptif analisis dipilih karena pada spesifikasi penelitian ini, penelitian akan menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Kesimpulan : 1.Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 2. Bentuk perlindungan hukum yang paling tepat dengan cara mengupayakan diversi. Pasal 1 angka 7. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Anaka Sebagai Kurir Narkotika

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 05 Mar 2019 04:25
Last Modified: 05 Mar 2019 04:25
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41119

Actions (login required)

View Item View Item