PENYIDIKAN OLEH KPK DALAM PERKARA KORUPSI YANG MENIMBULKAN KERUGIAAN KEUANGAN NEGARA DI BAWAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah

Kartika Mahayu Raharja, 141000333 (2019) PENYIDIKAN OLEH KPK DALAM PERKARA KORUPSI YANG MENIMBULKAN KERUGIAAN KEUANGAN NEGARA DI BAWAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (94kB) | Preview
[img] Text
M. BAB V .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (64kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (142kB) | Preview

Abstract

Dalam rangka pemberantasan korupsi dan melihat perkembangan serta modus kejahatan korupsi yang sudah semakin canggih,maka undang-undang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan, didalam Pasal 11 UU tersebut jelas mengatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyilidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian Negara senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) akan tetapi terkadang KPK menangani perkara tipikor yang nilai kerugiaan negaranya di bawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kewenangan kpk dalam menangani kasus korupsi yang nilai kerugian keuangan Negara di bawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)?, Bagaimana proses penentuan perkara korupsi oleh KPK yang nilai kerugian keruangan Negara di bawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)?, serta Hambatan apa yang dialami oleh KPK dalam memproses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan Negara di bawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Metode penilitian ini bersifat deskriptif analilis. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, yaitu dengan menggunakan data dan menelitibahan pustaka/data sekunder. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yangterdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier serta penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara. Teknik pengumupulan data melalui studi lapangan dengan menyusun secara sistematis dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Dari Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan perkara tipikor di bawah 1 milyar rupiah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara. KPK melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di bawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang ada kaitannya atau melibatkan penegak hukum seperti, Hakim Jaksa, Polisi, Petugas Lembaga Kemasyarakatan dan Advokat, serta penyelenggara negara baik Eksekutif, Yudikatif, maupun Legislatif. Para tersangka itu terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan perbuatan/ menerima suap, gratifikasi serta hadiah.Proses penanganan perkara yang nilai kerugiaannya di bawah 1 milyar yaitu terdapat perkara suap, baik yang menerima maupun menyerahkan, suap biasanya terjadi antara pengusaha dan pejabat baik, legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Yang dialami oleh KPK ketika menangani Tindak Pidana Korupsi yang kerugian negaranya di bawah 1 milyar. Hambatan seperti, kurangnya alat bukti, saksi tidak terbuka, tekanan politis, tersangka tidak mau diperiksa, serta barang bukti dihilangkan. Kata Kunci : Korupsi, Kewenangan KPK, Penyidikan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 04 Mar 2019 06:47
Last Modified: 04 Mar 2019 06:47
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41072

Actions (login required)

View Item View Item