SUMIRAT WIJAYA, 131000016 (2019) SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) YANG BERTENTANGAN DENGAN KUHAP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PERADILAN CEPAT. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
G BAB II.pdf Download (287kB) | Preview |
|
|
Text
H BAB III.pdf Download (152kB) | Preview |
|
Text
I BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (312kB) |
||
Text
J BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (105kB) |
||
|
Text
K DAFTAR PUSTAKA.PDF Download (156kB) | Preview |
|
|
Text
F BAB I.pdf Download (173kB) | Preview |
|
|
Text
D DAFTAR ISI.pdf Download (96kB) | Preview |
Abstract
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan surat yang harus diserahkan oleh penyidik kepada jaksa berdasarkan amanat Pasal 109 KUHAP ketika telah melakukan tindakan permulaan penyidikan. Berdasarkan Perjagung RI Nomor PER – 036/A/JA/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, SPDP dilihat sebagai sarana pengawasan karena Jaksa dapat melakukan pemantauan perkembangan penyidikan dan memberikan petunjuk kepada penyidik pasca diterimanya SPDP. Prakteknya, peranan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena mengalami kendala - kendala sehaingga memberikan keriguian kepada para pencari keadilan. Adapun identifikasi dari masalah ini adalah, Bagaimanakah mekanisme pembuatan SPDP dalam sistem peradilan pidana terpadu? Factor-faktor apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan SPDP? Dan bagaimanakah upaya penanggulangan agar SPDP tidak bertentangan dengan KUHAP?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang hasilnya dianalisi dengan metode normative kualitatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memberikan gambaran ketentuan – ketentuan yang berhubungan erat dengan peran SPDP didalam sistem peradilan pidana terpadu berdasarkan undang – undang hukum acara pidana serta peraturan lainnya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah, SPDP yang diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik dan ditujukan kepada penuntut umum lalu akan direspon oleh penuntut umum dengan menunjuk jaksa peneliti, untuk selanjutnya mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, yang kemudian tindakan penyidik dalam menyampaikan SPDP akan ditindaklanjuti kejaksaan dengan menunjuk penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan atau dikenal dengan istilah jaksa peneliti. Faktor – faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan SPDP disebabkan oleh tiga faktor, Pertama faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor sarana atau fasilitas. Upaya penanggulangan untuk mengoptimalkan SPDP yaitu dengan membuat peraturan bersama kepolisian dan kejaksaan mengenai tindakan pengawasan yang dilakukan oleh jaksa kepada penyidik. Kata Kunci : Penyidikan, Pidana, Penyidik, Penuntut Umum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Dokumen Unpas > 2018 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 22 Feb 2019 08:00 |
Last Modified: | 22 Feb 2019 08:00 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40742 |
Actions (login required)
View Item |