KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENCANTUMAN SANKSI PIDANA KUMULATIF DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA PASIR (SMUGGLING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

TAUFIQ HIDAYAT, 141000023 (2019) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENCANTUMAN SANKSI PIDANA KUMULATIF DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA PASIR (SMUGGLING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (60kB) | Preview
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (57kB)
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (31kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (31kB) | Preview

Abstract

Dalam rangka menunjang pembangunan nasional yang bertujuan untuk masyarakat yang makmur, dan berkeadilan memerlukan suatu pendanaan, salah satu sumber pendanaan tersebut berasal dari pengenaan bea impor dan bea ekspor yang kewenangannya terletak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, halmana tercantum dalam Undnag-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Diundangkannya Undang-Undang Kepabeanan tersebut merupakan suatu kebijakan pidana (Penal Policy) dari Pemerintah guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana penyelundupan. Namun demikian tindak pidana penyelundupan tetap berulang terjadi. Identifikasi masalahnya : 1. Bagaimanakah kebijakan huikum pidana menurut Undnag-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana penyelundupan. 2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan. 3. Upaya-upaya apakah yang harus dilakukan untuk mencegah atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya tindak pidana penyelundupan. Metode dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis yakni menggambarkan, memilah-milah, menganalisanya dengan pendekatan yuridis normatif, sebab sasaran penelitian ini adalah hukum. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah pertama, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan maka pemerintah menerbitkan Undnag-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pemberlakuan undangundang ini merupakan suatu penal policy, dengan mencantumkan sanksi pidana untuk menopang sanksi administratif dan sanksi perdata. Kedua, faktor terjadinya tindak pidana penyelundupan antara lain faktor geografis, industry, masyarakat, personel yang terbatas, kurangnya koordinasi antar penegak hukum dan sebagainya. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan antara lain adanya koordinasi yang baik dan berkesinambungan antar penegak hukum, integritas moral, patrolipatroli yang berkesinambungan dengan kapal-kapal yang canggih dan modern, penempatan personel Bea dan Cukai di daerah terpencil yang acapkali dipergunakan oleh pelaku penyelundupan untuk impor ekspor. Kata Kunci : Undang-Undang Kepabeanan, Integritas Moral, Patroli-patroli.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 20 Feb 2019 01:38
Last Modified: 20 Feb 2019 01:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40666

Actions (login required)

View Item View Item