PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERKEADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK MOGOK DALAM MENCAPAI TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN

Eddi Dj. Wibowo, NPM. 149030014 and Promotor:, Prof.Dr.H. Mashudi, SH.,MH (2019) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERKEADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK MOGOK DALAM MENCAPAI TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Eddi Dj. Wibowo_DIH - Copy.docx

Download (26kB)

Abstract

Perselisihan hubungan industrial kadang kala diikuti dengan tindakan mogok kerja. Mogok kerja lebih diberati dengan kewajiban bagi pekerja dan atau serikat pekerja yang akan dan sedang mogok kerja. Jika konsisten bahwa mogok adalah hak dasar pekerja/serikat pekerja, sepatutnya haknya yang lebih dikedepankan, bukan justru kewajibannya yang akan menyulitkan pelaksanaan hak mogok itu sendiri. Dalam Pasal 1 angka 23 UU Ketenagakerjaan yang menggambarkan mogok sebagai sebuah kegiatan menjadi sulit terlaksana manakala dikaitkan dengan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan yang menambahkan unsur prosedur atau tata cara mogok. Dalam praktek dapat menyulitkan mogok berlangsung secara sah. Ketidakseimbangan juga terlihat jika ketentuan mogok kerja dibandingkan dengan ketentuan penutupan perusahaan atau penutupan perusahaan yang merupakan hak dasar pengusaha. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang bersifat kualitatif yang telah dikumpulkan, kemudian dikelompokkan dan dihubungkan satu dengan yang lainnya untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini adalah Peran negara dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha perlu mendasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan dasar filosofi bangsa. Upaya negara dalam mensejahterakan para pekerja dengan menciptakan hubungan industrial yang setara antara pekerja dan pengusaha, sehingga pekerja ikut menentukan kebijakan perusahaan yang bersifat menejerial. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hubungan industrial sangat penting dan harus dilindungi oleh pengusaha serta pemerintah, sehingga tercipta kedudukan yang proporsional. Pengakuan akan mogok kerja yang sah dan memperoleh perlindungan hukum tidak akan pernah terjadi. Hak Mogok diatur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 144 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Penguatan peran pemerintah dalam hak mogok mutlak diperlukan guna mendukung terciptanya mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkeadilan untuk mencapai negara kesejahteraan. Kata Kunci : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Mogok, Mencapai Negara Kesejahteraan

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 19 Feb 2019 02:54
Last Modified: 10 Dec 2019 07:34
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40649

Actions (login required)

View Item View Item