TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DALAM KAITANNYA PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN PERDA KABUPATEN TASIKMALAYA NO 22 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN,PENGENDALIAN DAN PENGA

SANDY AZIE ZATNIKA PRATAMA, 141000028 (2018) TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DALAM KAITANNYA PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN PERDA KABUPATEN TASIKMALAYA NO 22 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN,PENGENDALIAN DAN PENGA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (9kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (92kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (537kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (424kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (206kB) | Preview

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 20 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi menyatakan menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa kerangka baja, yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan sarana perangkat telekomunikasi. dalam proses pendirian menara telekomunikasi tersebut agar berjalan dengan baik dan lancar maka di perlukan adanya suatu izin. setiap pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya belum memenuhi syarat perizinan dan mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, yaitu dengan menggunakan data dan menelitibahan pustaka/data sekunder. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier serta peneitian lapagan dilakukan dengan teknik wawancara. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan denga cara menyusun secara sistematis dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pembangunan menara telekomunikasi harus memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu DPMPTSP,yang merupakan salah satu SKPD yang memberikan izin pembangunan menara telekomunikasi. Kata Kunci :Menara Telekomunikasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu , Mekanisme Perizinan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 01 Nov 2018 04:00
Last Modified: 01 Nov 2018 04:00
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40200

Actions (login required)

View Item View Item