TINDAK PIDANA PENIRUAN ATAU PEMALSUAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) OLEH OKNUM STASIUN PENGISISAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ANDRIYANA MUKSIN, 141000073 (2018) TINDAK PIDANA PENIRUAN ATAU PEMALSUAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) OLEH OKNUM STASIUN PENGISISAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (111kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (84kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI .pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (258kB) | Preview

Abstract

Minyak dan gas bumi selalu menjadi permasalahan global karena keterbatasan jumlahnya dan sifatnya. Bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu produk utama dari hasil penyulingan minyak bumi, Adanya monopoli yang dilakukan menimbulkan beberapa penyimpangan, antara lain adalah peniruan atau pemalsuan kuantitas bahan bakar minyak. Salah satu kasus peniruan atau pemalsuan kuantitas bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah adalah kasus yang terjadi di SPBU No. 34.43213 milik H. MUCHJIDIN beralamat di Jl. Raya Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab.Cianjur. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang di alami konsumen akibat kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 2. Bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan PT. Pertamina dan POLDA JABAR terhadap tindak pidana Peniruan atau Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh oknum spbu. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif .Pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang dilakukan dimana pengumpulan dan penyajian data dilakukan dengan mempelajari dan menelaah konsep-konsep dan teori-teori serta peraturan- peraturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan pokok bahasan penulisan skripsi ini. Kesimpulan :1.Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang telah melakukan tindak pidana peniruan atau pemalsuan BBM terhadap konsumen atas kecurangan pada saat pengisian bahan bakar minyak adalah pemberian ganti rugi sejumlah bahan bakar yang telah dikurangi oleh oknum/pekerja, setelah dilakukan negosiasi. 2. Upaya yang dilakukan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Peniruan atau Pemalsuan BBM a) Mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut menggunakan truck tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU. b) Mengawasi petugas SPBU yang nakal dan berbuat curang. c) Memantau lokasi yang dianggap rawan terjadi tindak pidana Peniruan atau Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM). d) Memberikan sosialisasi (edukasi) kepada seluruh masyarakat khususnya pelaku usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi. e) Memasang spaduk peringatan terhadap tindak pidana Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM). f) Membuat layanan pengaduan masyarakat. Kata Kunci : Bahan Bakar Minyak, Pertanggungjawaban, Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 31 Oct 2018 04:40
Last Modified: 31 Oct 2018 04:40
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40160

Actions (login required)

View Item View Item