IMPLIKASI PENGANGKATAN PEJABAT GUBERNUR SULAWESI BARAT BERDASARKAN KEPPRES NOMOR 143/P2016 TENTANG PENGESAHAN, PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DIAN FIBRIANTI SETYANINGSIH, 141000005 (2018) IMPLIKASI PENGANGKATAN PEJABAT GUBERNUR SULAWESI BARAT BERDASARKAN KEPPRES NOMOR 143/P2016 TENTANG PENGESAHAN, PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JO UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (42kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (48kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (231kB) | Preview

Abstract

iii ABSTRAK Di dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang menyatakan bahwaAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Selain itu juga dipertegas lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bahwa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Pelantikan pejabat gubernur dari anggota kepolisian menimbulkan permasalahan serupa berupa Bagaimana mekanisme pengisian Pj (Pejabat) Gubernur jika terjadi kekosongan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bagaimana kedudukan Pj (Pejabat) Gubernur Sulawesi Barat yang diangkat berdasarkan Keppres Nomor 143/P2016 berdasarkan Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Bagaimana akibat hukum dari pengisian Pj (Pejabat) Gubernur Sulawesi Barat berdasarkan Keppres Nomor 143/P2016 menurut Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dapat disimpulkan bahwa Anggota Kepolisian seharusnya tuduk dan memperhatikan aturan tentang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Apabila Keppres yang menetapkan Anggota Kepolisian menjadi Pejabat (Pj) Gubernur maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis kaitan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Pelantikan gubernur dari kepolisian ini melanggar sejumlah aturan dan tidak mememiliki landasan yuridis. Salah satunya melanggar Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Ketentuan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 31 Oct 2018 01:19
Last Modified: 31 Oct 2018 01:19
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40146

Actions (login required)

View Item View Item