STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO.54/PID.B/2013/PN.BDG TENTANG TERDAKWA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN KORBAN KARENA MEMBELA DIRI

Ida Priyanti Dewi, 141000098 (2018) STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NO.54/PID.B/2013/PN.BDG TENTANG TERDAKWA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN KORBAN KARENA MEMBELA DIRI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (238kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (192kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (45kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[img]
Preview
Text
COVER STUDI KASUS.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I FIX.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (177kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam oleh Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dalam perkara putusan No: 54/PID.B/2013/PN.BDG terdakwa diputus dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan oleh Majelis Hakim. Identifikasi fakta hukumnya adalah: 1. Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara putusan Nomor: 54/Pid.B/2013/PN.Bdg? 2. Bagaimana syarat-syarat bentuk pembelaan diri yang dibenarkan menurut hukum? 3. Apakah putusan Majelis Hakim sudah tepat dalam memenuhi rasa keadilan?. Alat analisis studi kasus ini berupa interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Interpretasi hukum merupakan suatu metode yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti memperluas maupun membatasi pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan masalah. Dalam perkara putusan No: 54/PID.B/2013/PN.BDG tidak ditemukan unsur membela diri oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya. Putusan Majelis Hakim mengacu pada Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi dalam menjatuhkan sanksi pidana 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan belum tepat karena sanksi pidana terlalu ringan tetapi ancaman hukuman tersebut maksimal. Kata Kunci: Tindak pidana, Penganiayaan, Kematian Korban, Membela Diri

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 30 Oct 2018 07:31
Last Modified: 30 Oct 2018 07:31
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40128

Actions (login required)

View Item View Item