KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BELUM MENIKAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA

WILDANIAH, 141000347 (2018) KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BELUM MENIKAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (341kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (165kB) | Preview
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[img]
Preview
Text
H. BAB III.pdf

Download (155kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (42kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (282kB) | Preview

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama saat itu memberikan kewenangan Pengadilan Agama terhadap penyelesaian permohonan pengangkatan anak, dimana yang mengangkat dan yang diangkat beragama Islam. Pengangkatan anak dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sudah menikah ataupun oleh orang yang belum pernah menikah sama sekali. Pengangkatan anak ini adalah suatu perbuatan hukum yang memberi kedudukan kepada seorang anak orang lain yang sama seperti seorang anak yang sah, maka diperlukan orang tua angkat membuat permohonan ke Pengadilan salah satunya adalah Pengadilan Agama, dimaksudkan agar anak angkat memiliki status hukum yang sah. Dari hal tersebut maka bagaimana Pengadilan Agama menangani permohonan pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang yang belum menikah, lalu bagaimana kedudukan hukum anak angkat sebagaimana dalam penetapan Pengadilan Agama menurut Hukum Islam dan bagaimana prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh orang yang belum menikah untuk dapat mengangkat anak melalui Pengadilan Agama. Dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian dengan metode deskriftif-analitis yang menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, dengan menggunakan beberapa tahapan yaitu tahapan penelitian kepustakaan dan tahapan penetian lapangan. Dalam hal pengumpulan data digunakan dengan studi dokumentasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya akan disimpulkan dengan dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengadilan Agama berwenang dalam menangani permohonan pengangkatan anak oleh orang tua yang belum pernah menikah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka (20) dan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak orang yang belum menikah diperbolehkan mengangkat anak selama calon orang tua angkat Warga Negara Indonesia. Lalu, Kedudukan anak angkat menurut hukum Islam pada dasarnya, anak angkat tetap mempunyai nasab pada orang tua kandungnya, walaupun telah dijadikan anak angkat oleh orang tua angkatnya. Pada dasarnya prosedur hukum yang ditempuh akan sama, ketika seseorang mengangkat anak oleh pasangan yang sudah menikah ataupun oleh orang yang belum menikah, yang membedakan hanya dalam persyaratan lebih banyak yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat yang belum menikah karna hal ini dapat menentukan diizinkan atau tidaknya untuk mengangkat anak. Kata Kunci : Pengadilan Agama, anak angkat, belum menikah

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 30 Oct 2018 06:46
Last Modified: 30 Oct 2018 06:46
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40111

Actions (login required)

View Item View Item