IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 137/PUU-XIII/2015 & NO. 56/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBATALAN PERDA OLEH MENDAGRI DIHUBUNGKAN DENGAN FUNGSI PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH

M. RAFI SAIFUL ISLAM, 141000330 (2018) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 137/PUU-XIII/2015 & NO. 56/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBATALAN PERDA OLEH MENDAGRI DIHUBUNGKAN DENGAN FUNGSI PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (69kB)
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.docx.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (162kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota dan Provinsi tidak lagi bisa dibatalkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri atau gubernur. Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikan persoalan terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghapus kewenangan Pengawasan represif dari Pemerintah Pusat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian menggunakan penulisan hukum yang bersifat deskriptif analitis metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan (librarybresearch). teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi dokumen, Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam negara dengan bentuk kesatuan memang sudah sepatutnya pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi yang lahir di daerah. Dengan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan dengan melakukan pembinaan kepada daerah melalui penguatan pengawasan preventiv (executive preview) atau pengujian terhadap suatu norma hukum sebelum sah mengikat secara umum, hal ini sejalan dengan ruh ketentuan Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kata kunci : Putusan Mahkamah konstitusi, Pembatalan, Pengawasan, Peraturan Daerah.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 25 Oct 2018 07:23
Last Modified: 25 Oct 2018 07:23
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/39929

Actions (login required)

View Item View Item