Dedy Haryanto, NPM. 128412050 Hukum Pidana (2018) KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENEGAK HUKUM DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDRING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Dedy Haryanto_MIH - Copy.doc Download (103kB) |
Abstract
Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki hubungan atau keterkaitan yang sangat fundamental. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Undang-Undang itu sendiri dikenal satu istilah yang disebut dengan “tindak pidana asal” (predicate crime).Tindak pidana asal (predicate crime) didefenisikan sebagai tindak pidana yang memicu (sumber) terjadinya tindak pidana pencucian uang, Permasalahan yang dihadapi KPK dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu dalam hal penuntutan. Hal tersebut dikarenakan tidak diaturnya secara jelas kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis melakukan identifikasi masalah sebagai berikut:Bagaimana kedudukan dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Menangani Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang?; Bagaimana kebijakan penanggulangan tindak pidana money laundring oleh KPK agar kewenangan KPK tidak berbenturan dengan institusi lainnya? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu metode yang menggunakan data sekunder, bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder yaitu teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana, yang kemudian dianalisis dan menarik kesimpulan dari masalah yang digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Metode pendekatan ini digunakan mengingat permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan serta kaitannya dengan penerapan dalam praktik Berdasarkan pembahasan yang penulis lakukan pada bab iv maka dapat disimpulkan:Kedudukan dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Menangani Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Undang-undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dikaji dari ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Komisi Pemberantasan Korupsi merasa berhak untuk melakukan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. ;Kebijakan penanggulangan tindak pidana money laundring oleh KPK agar Kewenangan KPK tidak Berbenturan Dengan Institusi Lainnya dengan mendasarkan pada Undang-undang No. 30 Tahun 2002 dengan sangat jelas dirumuskan bahwa dalam melakukan tugasnya KPK harus melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Korupsi, Pencucian Uang, Komisi Pemberantasan Korupsi
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 20 Oct 2018 06:57 |
Last Modified: | 20 Oct 2018 06:57 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/39481 |
Actions (login required)
View Item |