David Renaldy, 141000387 (2018) PROSPEK FINANCIAL TECHNOLOGY MENGENAI TRANSAKSI KREDIT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
BAB III.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (190kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (92kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text
COVER.pdf Download (61kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (297kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (432kB) | Preview |
Abstract
Financial Technology bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan kualitas keuangan dalam transaksi perbankan. Sehingga diperlukan adanya asas kepastian hukum dalam hal Financial Technology agar pengguna Financial Technology mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan Financial Technology. Permasalahan yang timbul antara lain: Aspek hukum apakah yang timbul dalam praktik Financial Technology mengenai transaksi kredit dalam sistem hukum di Indonesia, Bagaimana prospek Financial Technology atas transaksi kredit dalam sistem hukum di Indonesia dan Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perlindungan hukum terhadap pengguna transaksi kredit dikaitkan dengan asas kepastian hukum. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur hak dan kewajiban dari pengguna Financial Technology. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah spesifikasi dimana peneliti akan menggambarkan atau deskripsi tentang adanya suatu peristiwa yang dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang disebut Deskriptif Analitis, dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Dengan tahap-tahap penelitian yang meliputi penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen (document research) serta melakukan penelitian lapangan dengan cara mewancarai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan yang mengatur khusus tentang Financial Technology yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Bank Indonesia membuat peraturan yang membahas tentang Financial Technology yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dalam penyelenggaraan Financial Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016. Didalam perspektif hukum di Indonesia Financial Technology mengenai Transaksi Kredit diatur khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, masing-masing kedua instansi tersebut mengatur secara khusus bagian dari Financial Technology dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur hanya di bagian Peer to Peer Lending (Peminjaman) dan Bank Indonesia hanya mengatur di bagian Payment Gateway (Pembayaran). Demi tercapainya kepastian hukum pengguna transaksi kredit juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kata kunci: Aspek Hukum Financial Technology, Prospek Financial Technology, Peran Otoritas Jasa Keuangan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 15 Oct 2018 06:15 |
Last Modified: | 15 Oct 2018 06:15 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/39165 |
Actions (login required)
View Item |