NADISHA PARAMA ISWARI, 141000242 (2018) PENENTUAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI BENTUK PENODAAN AGAMA MENURUT PASAL 156a KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) jo UNDANG-UNDANG NO. 1 PENETAPAN PRESIDEN TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA DIHUBUNGKAN DENGAN KASUS Ir. BASUKI TJAHAYA PURNAMA (AHOK). Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (270kB) |
||
|
Text
Daftar pustaka fix .pdf Download (161kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (317kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (538kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI fix.pdf Download (389kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (377kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (424kB) |
Abstract
Fenomena penodaan agama kembali terjadi terhadap individu yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yaitu Ir. Basuki Tjahaya Purnama yang dinyakatan bersalah, serta dijatuhi 2 tahun hukuman pidana penjara. Undang-undang No. 1 PNPS Tahun 1965 yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan individu, badan hukum, agama, atau aliran kepercayaan melakukan penodaan agama, merupakan pasal dengan makna-makna ganda. Hal ini menjadi sebuah kenyataan dimana kasus penodaan agama dimulai merasa ternodanya sebuah agama mayoritas dilakukan oleh minoritas, padahal semua ajaran agama mengajarkan tentang arti kedamaian dan keberagaman. Padahal jika kita lihat secara sosiologis keputusan terhadap penodaan agama lebih condong kepada kepentingan politik para elit untuk sampai pada kepentingan kelompoknya bukan universal. Bisa dilihat dengan adanya demo tujuh juta orang pada aksi 212 di Monas dan tidak bisa dijadikan sebagai klaim suara mayoritas yang hari ini diam. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan hukum yang dikaji adalah pertama, unsur-unsur tindak pidana penodaan agama menurut Pasal 156a dan UU No. 1 PNPS/1965, kedua, apakah Ir. Basuki Tjahja Purnama tepat dituntut dengan Pasal 156a KUHPidana atas nama penodaan agama, dan ketiga, Bagaimanakah putusan pengadilan nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt. Utr terhadap kasus Ahok yang didakwa dengan Pasal 156a KUHPidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini berupa spesifikasi penelitian bersifat deskriftif analitis yang menggambarkan fakta berupa data dan realita, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan konsep dan pendeketan filsafat, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis filsafat, dalam arti menganalisa objek penelitian yang bersifat heuristis dengan aktualisasi pemikiran terus-menerus. Hasil dari pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, fenomena penodaan agama yang terjadi terhadap Ir. Basuki Tjahaya Purnama serta putusan yang dijatuhi didominasi oleh kepentingan politik para elit untuk sampai kepada kepentingan kelompoknya. Kedua, Putusan PN Jakarta Utara No.1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr menyatakan Terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama. Ketiga, Efektifitas dalam peraturan undang-undang tentang penodaan agama baik Pasal 156a KUHPidana maupun UU No 1 PNPS 1965 belum bisa melahirkan prinsip keadilan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penodaan Agama, Keadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 10 Oct 2018 01:37 |
Last Modified: | 10 Oct 2018 01:37 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/38327 |
Actions (login required)
View Item |