KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG JO. PERATURAN BANK INDONESIA NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN

ANGGITHA F. ROBBANI, 141000319 (2018) KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG JO. PERATURAN BANK INDONESIA NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (271kB)
[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (289kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (218kB) | Preview
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (170kB)
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (440kB) | Preview

Abstract

Perkembangan ekonomi di dunia menimbulkan kebutuhan terhadap sistem pembayaran yang cepat, aman dan rahasia, selain alat pembayaran konvensional seperti pembayaran tunai, transfer tunai dan kartu kredit juga dikembangkan alat pembayaran baru salah satunya adalah pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual atau Bitcoin. Bitcoin adalah serangkaian kode pemograman yang kemudian diamankan menggunakan kriptografi yang oleh komunitas tertentu digunakan sebagai alat pembayaran. Skripsi ini akan membahas mengenai keabsahan transaksi jual beli dengan menggunakan alat pembayaran mata uang virtual atau Bitcoin berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dengan identifikasi masalah sebagai berikut, bagaimana kedudukan mata uang virtual (Bitcoin) dalam transaksi jual beli di Indonesia dihubungkan dengan undang – undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, bagaimana akibat hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang virtual (Bitcoin) dihubungkan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang virtual (Bitcoin). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier dengan menggunakan metode yuridis – kualitatif. Bitcoin ataupun alat pembayaran kriptografi lainnya di Indonesia tidak tepat dikatakan sebagai mata uang ataupun benda (barter) melainkan merupakan sistem informasi yang memiliki sifat seperti uang, penyelenggaraan sistem Bitcoin di Indonesia serta penggunaannya di Indonesia juga bertentangan dengan Undang – Undang sehingga Bitcoin seharusnya tidak boleh beroperasi dan ditindak lanjuti setiap transaksi yang ada di Indonesia. Kata Kunci : Jual beli, mata uang, bitcoin

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 05 Oct 2018 02:31
Last Modified: 05 Oct 2018 02:31
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/37459

Actions (login required)

View Item View Item