FIRLI AMALIA, 141000043 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINUM ATAS PENGENAAN PEMBAYARAN TANPA PEMAKAIAN OLEH PDAM KABUPATEN PURWAKARTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (85kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (156kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (146kB) |
||
|
Text
COVER KOMPRE.pdf Download (55kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI KOMPRE.pdf Download (104kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (321kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (229kB) | Preview |
Abstract
Perlindungan hukum atas kepentingan konsumen pengguna jasa air sangat diperlukan mengingat bahwa dalam kenyataanya pada umumnya konsumen selalu berada di pihak yang dirugikan dalam setiap melakukan pembayaran air tiap bulannya. Begitu banyak keluhan dari konsumen penguna jasa air minum dimana konsumen penguna jasa air minum selalu dirugikan dalam pembayaran air yang mereka gunakan dalam tiap bulannya selalu membayar tidak sesuai dengan yang digunakan oleh konsumen air. Sehingga perlu dikaji perihal perlindungan hukum terhadap konsumen air minum atas pengenaan pembayaran tanpa pemakaian air dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, akibat hukum, serta penyelesaian yang dapat dilakukan akibat pengenaan pembayaran tanpa pemakaian. Penelitian ini merupakan penelitian dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Seluruh data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian didapat konsumen yang merasa dirugikan akibat pembayaran yang membengkak meskipun tidak ada pemakaian karena rumah tersebut kosong bisa terbukti kesalahan pelaku usaha apabila terdapat oknum pembaca meter yang sengaja atau lalai atau tidak sengaja mencatat meteran yang salah atau karena oknum pembaca meter tidak membaca meteran atau main tembak meteran karena rumah dikunci, terkubur, meter buram, atau karena tidak ketemu posisi meternya atau meteran yang tidak berfungsi dengan baik (error) atau rusak dan berakibat pembayaran air yang membengkak. Dalam hal ini konsumen bias membawa bukti foto meteran dan bias dikoreksi agar pembayaran tidak kembali membengkak, factor lainnya terjadi apabila dalam jaringan pipa terdapat kebocoran atau kerusakan pipa, sehingga berakibat tagihan rekening air membengkak. Proses dalam penyelesaian pengaduan pelanggan kepada PDAM di kabupaten Purwakarta adalah pelanggan Perusahan Daerah Air Minum datang kekantor dibagian pengaduan dan membawa bukti angka meteran yang bermasalah, setelah itu bagian pengaduan mencocokan angka yang ada pada konsumen dengan data yang ada didalam komputer apa bila terjadi masalah yang riggan penyelesaianya di tempat sedangkan apa bila masalahnya susah dan mebutuhkan ahli kelapangan bisa dilakukan berhari – hari, apabila masalah ringgan dapat dilakukan ditempat dimana petugas membuat nota revisi pemakaian air dimana di nota ituberisi nama alamat dan nomor sambungan dan pada nota tersebut akan dituliskan angka materen yang bermasalah dari pemakaian sebelumnya kepemakaian sesudahnya, kemudian nota dibawa keloket pembayaran dan meminta merubah angka meteran rekining air dan harga pembayaran air pelanggan, kemudian konsumen dapat mebayaran atau membayar bulan berikutnya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 03 Oct 2018 07:33 |
Last Modified: | 03 Oct 2018 07:33 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/37303 |
Actions (login required)
View Item |