KEJAHATAN KORPORASI PT. FIRST TRAVEL DALAM KASUS, PENGGELAPAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI JO UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Fitri Antiyani, 141000145 (2018) KEJAHATAN KORPORASI PT. FIRST TRAVEL DALAM KASUS, PENGGELAPAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI JO UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (715kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (588kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (417kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (17kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (527kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (564kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (723kB) | Preview

Abstract

Kejahatan Korporasi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh para karyawan atau pekerja terhadap korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan, merupakan bagian dari kejahatan kerah putih (white collar crime). Dapat dibuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu lintas bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan maka kesalahan (dolus and culpa) mereka harus dianggap sebagai kesalahan korporasi. Penerapan sanksi pidana untuk korporasi memiliki kendala dalam prakteknya, antara lain belum ada yurisprudensi mengenai pemidanaan terhadap korporasi, keterbatasan penguasaan teori hukum pidana, kurangnya kemauan yang kuat dari penegak hukum, ancaman pidana pokok yang hanya berupa denda serta tuntutan pidana kepada korporasi dapat diwakilkan. Kasus mengenai Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang beberapa tahun terakhir hingga saat ini, tentunya menjadi problematika yang begitu meresahkan dan merugikan kalangan masyarakat. Masyarakat yang terbuai dengan iming-iming biaya umrah murah malah berakhir dengan tidak mendapatkan apa-apa. Dari sekian banyaknya kasus yang terdaftar, Peneliti tertarik untuk mengkaji secara Yuridis Kejahatan yang dilakukan oleh Biro Haji dan Umrah First Travel, travel yang dalam kiprahnya sebagai biro wisata beserta umrah dan haji berbalik terbalik 180 derajat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Analitif. Sedangkan metode yang akan digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Analisis Data yang digunakan aitu yuridis kualitatif yaitu menganalisis yang tidak menggunakan statistika dan tidak berhubungan dengan angka-angka, melainkan dengan cara melakukan penggabungan data kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa PT. First Anugerah Karyawisata terbukti melakukan kejahatan korporasi, berupa Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dibelikannya asset berupa kendaraan, rumah, tas mewah, dan untuk keperluan pribadi dengan cara membelanjakan, mentransfer, dan menggunakan uang milik calon jamaah umrah untuk menutupi kekurangan. Hal ini tentunya berdampak tidak diberangkatkan para calon jamaah umrah yang berakhir dengan kerugian sangat besar. Dalam kasus ini First Travel melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman yang ditanggung oleh Direksi dan Komisaris yakni 20 tahun penjara serta 15 tahun penjara dan denda kepada Direksi masing-masing sebesar Rp.10.000.0000.000.00 dan Komisaris sebesar Rp.5.000.000.000.00. Berdasar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok. Namun disayangkan menurut Peneliti karena denda yang dijatuhkan masih kurang mengingatkerugian yang mencapai hamper Rp.1 Triliun. Sanksi pidana ini diberikan kepada organ dari korporasi serta First Travel sendiri telah dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama dan dibubarkan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan memberikan perlindungan hukum, mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan, memperbaiki Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah (SIMPU), dan memberikan gantirugi. Kata Kunci : Kejahatan, Korporasi, Penggelapan, Pencucian Uang

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 20 Sep 2018 02:20
Last Modified: 20 Sep 2018 02:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/36530

Actions (login required)

View Item View Item