David Sudarsono, 091000345 (2016) PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN ARISAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KUHP. Skripsi(S1) thesis, Universitas Pasundan.
|
Text
BAB 1 .pdf Download (147kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II .pdf Download (131kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Tindak Pidana Penipuan sangatlah sering terjadi dimasyarakat, berbagai macam hal cara yang dilakukan dalam tindakan penipuan. Salah satunya adalah dengan cara arisan. Secara kasat mata arisan berkembang pesat di dalam masyarakat serta merupakan hal yang paling populer, sehingga mencuri perhatian banyak orang yang pada akhinya membentuk kelompok-kelompok yang bertujuan menghimpun dana guna diadakannya arisan, kemudian diundi jika salah satu anggota keluar jadi pemenang maka dana hasil himpunan dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Selanjutnya sesuai dengan waktu yang ditentukan arisan akan dilaksanakan kembali secara teratur dan berkala. Namun di jaman era modern sekarang arisan berkembang pesat, berbagai macam bentuk arisan yang diciptakan masyarakat yang bertujuang untuk memperbaiki sistem ekonomi keluarga pada umumnya. Kasus yang terjadi di Jalan Ciawitali RT/RW. 03/09 Kelurahan Cieutereup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi berupa yang tidak adalah kasus arisan lebaran yang banyak merugikan anggotanya hingga mencapai Rp. 4.000.000.000,- dengan jumlah penabung atau anggota 4600 orang, dengan janji uang tersebut akan diberikan tetap utuh dan janji akan diberi bonus berupa bonus sembako, paket pendidikan dan paket munggah dan tabungan paket lebaran. Metode yang digunakan untuk penelitian permasalahan mengenai Penipuan Arisan yang terjadi di Jalan Ciawitali tersebut, penulis menggunakan metode yuridis-normatif yakni mengkaji permasalahan yang terjadi berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya, juga menggunakan metode yuridissosiologis bertujuan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya mengenai kasus Penipuan arisan. Hasil dari penelitian yang diperoleh tersebut diketahui bahwa factor yang mendasari pelaku melakukan Penipuan Arisan, pertanggung jawaban pidana terhadap penipuan yang mengatasnamakan arisan, serta upaya-upaya penanggulangan dalam meminimalisir tindak pidana penipuan arisan. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang Penipuan merupakan dasar hukum dalam proses penegakan hukum. Serta pasal-pasal lainnya yang berkenaan tentang penipuan merupakan jawaban bagi penegak hukum untuk menindak tegas terhadap Tindak Pidana Penipuan. Namun dalam menangani tindak pidana tersebut perlu adanya keseriusan dalam penangan kasus penipuan yang mengatasnamakan arisan dan dihukuman sesuai dengan ketentuan yang beraku serta menciptakan kepastian hukum di masyarakat.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Penipuan dan Arisan |
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2014 |
Depositing User: | Lucky Oktaviana |
Date Deposited: | 26 Apr 2016 02:36 |
Last Modified: | 26 Apr 2016 03:06 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/3631 |
Actions (login required)
View Item |