SINTA LISNAWATI, 142040014 (2018) PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN CV. TIRTA ANGKASA SUKASARI KABUPATEN SUBANG. Skripsi(S1) thesis, PERPUSTAKAAN.
|
Text
ab 3.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
daftra fustaka s.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
bab 1 s.pdf Download (63kB) | Preview |
|
|
Text
ab 2.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
cover s.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
Text
bab 2 s.pdf Download (185kB) | Preview |
|
|
Text
lembar pengesahan.pdf Download (213kB) | Preview |
|
|
Text
ab 1 pdf.pdf Download (16kB) | Preview |
Abstract
CV Tirta Angkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor air minum. CV Tirta Angkasa memiliki pegawai tetap dan tidak tetap, hal ini tentu saja berdampak pada perpajakan perusahaan terutama berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 21. Berdasarkan penelitian awal diketahui bahwa CV. Tirta Angkasa terdapat permasalahan sehubungan dengan perhitungan pajak, CV. Tirta Angkasa dengan adanya perbedaan perhitungan PPh Pasal 21 karyawan secara komersial dan fiskal, perusahaan beberapa kali melakukan keterlambatan dalam menyetor dan perusahaan beberapa kali terlambat melakukan pelaporan SPT. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui analisis perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atas pegawai CV. Tirta Angkasa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data primer yang dipakai yaitu peneliti observasi non partisipan dan wawancara semi standar, sedangkan pengumpulaln data sekunder yang dipakai yaitu website, dokumen perusahaan dan hasil penelitian terdahulu. Teknik analisis data digunakan adalah dengan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa CV. Tirta Angkasa ternyata sudah melakukan kewajiban sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, tetapi seringkali tidak menghitung menggunakan data baru dan tidak melakukan update data karyawan baru. Pelaksanaan penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di CV. Tirta Angkasa baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak telah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor- Per 32/PJ/2015. Penyetoran pajak PPh Pasal 21 CV. Tirta Angkasa belum terlaksana dengan baik, sering kali melakukan keterlambatan saat penyetoran pajak. Pelaporan pajak PPh Pasal 21 CV. Tirta Angkasa belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, sering kali melakukan keterlambatan saat pelaporan pajak. Dampak yang akan timbul akibat tidak sesuainya Perhitungan PPh Pasal 21 CV. Tirta Angkasa Sukasari dengan Peraturan Perpajakan yaitu dapat menimbulkan keluarnya surat ketetapan pajak kurang bayar jika perhitungan yang dibuat besarnya kurang dari yang seharusnya dan akibat kurang bayar tersebut di dasarkan pada peraturan menteri keuangan republik indonesia Nomor: 145/PMK.03/2012. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 di CV. Tirta Angkasa baik karyawan tetap dan karyawan tidak tetap sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per – 32/PJ/2015. Saran-saran hendaknya perusahaan mengirim pegawai yang belum paham betul tentang pajak, koordinasi hendaknya dilakukan setiap bulan tidak di akhir tahun saat akan melakukan perhitungan, pemotongan pajak serta melakukan penyetoran tepat waktu menggunakan aplikasi e-billing dan pelaporan menggunakan aplikasi e-billing untuk mempermudah melakukan transaksi pembayaran pajak. Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Administrasi Niaga 2018 |
Depositing User: | Mr Iwan Ridwan Iwan |
Date Deposited: | 08 Sep 2018 03:09 |
Last Modified: | 08 Sep 2018 03:09 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/36021 |
Actions (login required)
View Item |