PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 80 AYAT (3) jo. PASAL 76C UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

ENDAH LASTARI, 141000047 (2018) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 80 AYAT (3) jo. PASAL 76C UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB)
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (17kB) | Preview
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (287kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (146kB) | Preview

Abstract

i Tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur adalah tindakan yang dapat merusak kehidupan, tahap tumbuh kembang dan kebahagiaan anak. Maka dengan adanya hukum yang mempunyai tujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat agar tetap terhindar dari perbuatan tindak pidana, terutama tindak pidana pembunuhan dan kekerasan yang selalu terjadi terhadap anak sebagai objek tindak pidana tersebut. Pemberlakuan undang-undang perlindungan anak yang mengatur tentang kejahatan pembunuhan terhadap anak telah memberikan acuan bagi pelaksanaan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. Maka dari itu dengan adanya undang-undang perlindungan anak untuk melindungi rasa keadilan sosial bagi masyarakat tertutama bagi hak asasi manusia terhadap anak, dan disamping itu mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku. 1). Pengaturan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah umur sudah diatur oleh undang-undang tentang perlindungan anak dan secara khusus mempunyai pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 80 ayat (3). 2). Banyak faktor-faktor yang dilakukan pelaku terhadap anak yang menyebakan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tehadap anak dibawah umur. Salah satunya faktor keluarga yang menjadikan kurangnya perhatian terhadap pelaku, terutama faktor lingkungan sekitar yang menjadikan pelaku membuat perbuatan yang menyimpang sehingga tidak bisa mengontrol emosi ketika adanya suatu permasalahan yang dihadapi. 3). Tuntuan Jaksa dan Putusan Hakim kasus Pembunuhan terhadap anak dibawah umur, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dilakukan secara deskriptif analisis dengan suatu pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang umum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang menggunakan dengan cara studi dokumen dan wawancara, sedangkan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakam analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh penulis mengenai pertanggungjawaban pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah umur adalah 1). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak telah mengatur mengenai hak asasi hidup anak. 2). Penerapan hukum materiil dalam putusan no. 1136/Pid.Sus/2017/PN. Blb sudah tepat terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dimuat dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. 3). Majelis Hakim juga mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana dan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan karena pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Anak Dibawah Umur, Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 06 Aug 2018 06:47
Last Modified: 06 Aug 2018 06:47
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34407

Actions (login required)

View Item View Item