PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JASA KURATOR ATAS PENGURUSAN HARTA PAILIT PT.TELKOMSEL SETELAH PEMBATALAN KEPAILITAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

: Rizky Kurniawan, : 141000013 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JASA KURATOR ATAS PENGURUSAN HARTA PAILIT PT.TELKOMSEL SETELAH PEMBATALAN KEPAILITAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (302kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (293kB) | Preview
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB)
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (88kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (157kB) | Preview

Abstract

Sebuah perkara kepailitan yang diproses dipengadilan melibatkan seorang kurator yang bertugas untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit dalam perkara kepailitan yang di proses di pengadilan. Sesuai dengan pasal 2 undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa kepailitan memerlukan seorang kurator untuk melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator dalam menjalankan tugasnya berhak memperoleh imbalan jasa, namun dalam praktik yang terjadi pada kasus PT. Telkomsel bahwa kurator masih tidak mendapatkan hak-hak yang sesuai, sehingga dalam hal ini kurator berhak untuk mendapatkan perlindungan. Permasalahan hukum yang terjadi adalah : pertama, bagaimana kewenangan kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan harta pailit apabila masih terdapat proses upaya hukum. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi kurator yang telah melakukan tugasnya namun tidak mendapatkan haknya setelah terjadinya pembatalan pailit. ketiga, bagaimana Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kurator serta kewenagan apa yang harus dilakukan oleh kurator terhadap pembayaran jasa pengurusan proses kepailitan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan permasalahan hukum Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Kurator Atas Pengurusan Harta Pailit PT.Telkomsel Setelah Pembatalan kepailitan. Penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan sumber bahan-bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data, secara teknik studi pustaka yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa; (1) Kewenangan kurator meliputi pengurusan harta pailit dan pemberesan atas harta pailit yang dimana pelaksanaannya tersebut dapat dilakukan sejak tanggal putusan pailit diucapkan di pengadilan. (2) tidak diaturnya secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi kurator yang telah melakukan tugasnya namun tidak mendapatkan hak-haknya yaitu berupa imbalan jasa. (3) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kurator hanya sebatas berkonsultasi dengan hakim pengawas, karena sesungguhnya upaya hukum yang seharusnya dilakukan oleh kurator tidak diatur di dalam undang-undang. Namun kurator juga dapat melakukan upaya hukum berisikan Novasi beralaskan Alaska novasi yang pada awalnya merupakan hutang berdasarkan undang-undang berubah menjadi hutang berdasarkan kontrak. Kata Kunci : Kurator, Perlindungan Hukum, Upaya Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 06 Aug 2018 04:27
Last Modified: 06 Aug 2018 04:27
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34404

Actions (login required)

View Item View Item