Dekanat FEB Unpas (2018) Kajian Potensi Pajak Restoran Kota Bandung. Dekanat FEB Unpas.
Text
Pajak Restoran.docx Download (152kB) |
Abstract
Berdasarkan hasil latar belakang, rumusan masalah, dan pembahasan mengenai pajak restoran di Kota Bandung maka simpulannya adalah sebagai berikut: Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada wajib pajak secara paksa yang balas jasanya diterima secara tidak langsung yang diatur dengan undang-undang. Pajak restoran merupakan salah satu pajak daerah yang hampir disetiap daerah menjadi tujuan utama penerimaan baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota, begitu juga dengan Kota Bandung yang disebut sebagai Kota Kuliner, menjadikan penerimaan pajak restoran salah satu sumber penerimaan yang cukup besar, yaitu menduduki urutan kedua setelah penerimaan pajak hotel. Rata-rata kontribusi pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah cukup besar, yaitu dikisaran 1,17% pada tahun 2012, dan sebesar 2,66% pada tahun 2009, dan ini merupakan sumbangan kontribusi yang terbesar selama kurun waktu tujuh tahun. Setelah itu kontribusi pajak restoran terhadap pajak daerah turun terus, sampai pada tahun anggaran 2012 kontribusi pajak restoran hanya sebesar 1,17%, namun masih tetap kontribusi pajak restoran masih menduduki urutan kedua, setelah kontribusi pajak hotel. Potensi pajak restoran di Kota Bandung berdasarkan hasil perhitungan akan meningkat setiap tahunnya.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | DOCUMENT |
Divisions: | Dokumen Unpas > 2018 |
Depositing User: | Lucky Oktaviana |
Date Deposited: | 28 Jun 2018 07:38 |
Last Modified: | 28 Jun 2018 07:38 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34107 |
Actions (login required)
View Item |