Dea Putri Utami, 141000198 (2018) KAJIAN FILOSOFIS HAK JANDA ATAU DUDA CERAI HIDUP MASING-MASING BERHAK SEPERDUA DARI HARTA BERSAMA MENURUT MAZHAB SYAFI’I. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (315kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (274kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 3.pdf Download (200kB) | Preview |
|
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (92kB) |
||
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (185kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text
A. COVER.pdf Download (75kB) | Preview |
|
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (126kB) | Preview |
Abstract
Harta dalam perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37. Sedangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam harta dalam perkawinan diatur dalam Pasal 96 terdiri dari dua ayat : “(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama (2) Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama” dan Pasal 97 : “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan Adapun fokus kajian penulisan ini. Pertama bagaimana kedudukan Mazhab Syafi’i mengatur hak janda atau duda cerai hidup terhadap harta bersama, kedua bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama bagi janda atau duda cerai hidup di masyarakat, ketiga bagaimana alternatif solusi terhadap pembagian harta bersama apabila tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Dalam melakukan analisis dipergunakan metode pendekatan yuridis normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa harta bersama menurut Mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan bentuk syirkah kerjasama yang disamakan dengan harta bersama pasca putusnya perkawinan, karena tidak bermodal dan juga pada dasarnya yang dinamakan syirkah adalah percampuran modal. Dikalangan Mazhab Syafi’i terdapat empat macam yang disebutkan harta syarikah yaitu : 1. Syarikat Inaan (perkongsian terbatas) 2. Syarikah Abdaan (perkongsian tenaga) 3. Syarikah Mufawadhah (perkongsian tak terbatas) 4. Syarikah Wujuuh (perkongsian kepercayaan) Kata Kunci : Harta Bersama, Mazhab Syafi’i, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 07 Jun 2018 06:40 |
Last Modified: | 07 Jun 2018 06:40 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/34084 |
Actions (login required)
View Item |