KEMANDIRIAN DALAM PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK BERDASARKAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA MENURUT UUD 1945

Hari Hartomo Setyo Nugroho, NPM. 129313024 (2018) KEMANDIRIAN DALAM PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK BERDASARKAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA MENURUT UUD 1945. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Jurnal - Kemandirian Pelaksanaan Kewenangan Pengadilan Pajak - Copy.docx

Download (25kB)

Abstract

Keberadaan lembaga-lembaga peradilan tersebut menjadi sangat penting karena dapat dipastikan tanpa adanya lembaga-lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, maka hukum tidak akan memiliki banyak maknanya dalam masyarakat. Dalam proses penetapan pajak melalui pemeriksaan ini sering timbul sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan, perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan, perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu fakta, bisa juga karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian. Kemandirian dalam kewenangan pengadilan pajak dalam sistem peradilan harus dilihat dari eksistensi pengadilan pajak dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dalam sebuah negara hukum peranan dari lembaga-lembaga peradilan sangat diperlukan demi tercapainya sebuah supremasi hukum. Upaya penegakan hukum ini diterapkan diberbagai bidang, dan salah satunya adalah di bidang Perpajakan untuk memberikan keadilan sebagai akibat timbulnya permasalahan antara subjek pajak (rakyat) dengan pemungut pajak (pemerintah) atau dapat pula disebut sebagai sengketa pajak. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa kemandirian dalam pelaksanaan kewenangan kekuasaan kehakiman tidak mungkin dapat terlepas dari konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945. Pengadilan Pajak secara kelembagaan berinduk baik kepada Kementrian Keuangan maupun Mahkamah Agung, namun dalam konteks kemandirian, kedudukan Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementrian Keuangan sulit dapat diwujudkan dalam kenyataannya. Gugatan yang diajukan Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak merupakan kewenangan badan peradilan pajak yang pembinaannya di bawah Mahkamah Agung. Dalam hal ini, konsep yang ditawarkan terhadap kemandirian dalam pelaksanaan kewenangan Pengadilan Pajak adalah dengan memperjelas, mempertegas kedudukan, dan kewenangan Pengadilan Pajak untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Peradilan Tata Usaha Negara. Negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya diaplikasikan atas segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara, pentingnya kemandirian kekuasaan kehakiman dalam menjamin sikap adil, jujur atau netral. Kata Kunci: Kemandirian Pelaksanaan Kewenangan, Pengadilan Pajak, Sistem Peradilan.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 10 Apr 2018 04:07
Last Modified: 10 Apr 2018 04:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33955

Actions (login required)

View Item View Item