Marina Fatmasari, 141000111 (2018) STATUS HUKUM KEBERLAKUAN PERJANJIAN PERBATASAN DI TANJUNG DATU BERDASARKAN VIENNA CONVENTION ON THE LAW OF TREATIES 1969. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (466kB) |
||
|
Text
COVER.pdf Download (164kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (591kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (263kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (375kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (607kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tidak ada satupun negara di dunia yang tidak memiliki batas dengan negara lain, batas tersebut dapat berupa batas darat, udara maupun batas laut. Batas wilayah negara di darat merupakan batas yang memiliki peran penting karena sebagian besar penduduk dunia tinggal di darat. Indonesia mempunyai batas darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan. Perbatasan darat tersebut salah satunya terletak di Tanjung Datu, Provinsi Kalimantan Barat. Perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan masih menyisakan Sembilan titik yang bersengketa, lima diantaranya terletak di Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini dapat terjadi karena belum adanya kesepakatan antara kedua negara. Ketidakjelasan dasar hukum antara Indonesia dan Malaysia mengenai batas wilayah darat kedua negara ini merupakan salah satu penyebab sengketa batas wilayah tersebut dapat terjadi. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis apa yang menjadi dasar hukum dari penentuan batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia yang terletak di Pulau Kalimantan Penulisan penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis berupa penalaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam ranah hukum nasional dan internasional, di mana metode ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis dan faktual dari akibat hukum atas pemberhentian suatu perjanjian internasional secara sepihak oleh Indonesia. Penulis dalam penulisan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian dilakukan dengan mendasarkan pada penelitian kepustakaan atau data sekunder. Dapat diambil kesimpulan bahwa hasil yang diperoleh adalah, dasar hukum batas wilayah darat Indonesia dan Malaysia yaitu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati kedua negara pada tahun 1976 yang berorientasi kepada Traktat London buatan Belanda dan Inggris saat masih menjajah Indonesia dan Malaysia pada tahun 1891. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis tentang bagaimana kekuatan hukum suatu MoU serta akibat hukum perubahan suatu perjanjian perbatasan dan bagaimana upaya hukum terkait penyelesaian sengketa batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia di Tanjung Datu. Dan hasil yang diperoleh adalah, negosiasi untuk dilakukanya suatu perubahan perjanjian perbatasan yang baru adalah cara yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Tanjung Datu. Kata Kunci: Perjanjian Perbatasan, VCLT 1969, Tanjung Datu, Pemberhentian Sepihak, Penyelesaian Sengketa.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 01 Mar 2018 07:39 |
Last Modified: | 01 Mar 2018 07:39 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33730 |
Actions (login required)
View Item |