ALYSSA AUDREY, 131000290 (2018) TINJAUAN YURIDIS TENTANG WAKIF YANG TIDAK CAKAP HUKUM MEWAKAFKAN HARTANYA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Text
Bab IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (95kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (354kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (267kB) | Preview |
|
|
Text
Bab I.pdf Download (175kB) | Preview |
|
Text
Bab V.pdf Restricted to Repository staff only Download (23kB) |
||
|
Text
Bab II.pdf Download (51kB) | Preview |
|
|
Text
Bab III.pdf Download (51kB) | Preview |
Abstract
Wakaf adalah sebuah pranata yang berasal dari hukum, maka dari itu apabila berbicara mengenai wakaf pada umumnya langsung tertuju kepada waka mengenai harta benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Dalam perwakafan ada yang disebut dengan wakif. Wakif adalah seseorang yang mewakafkan harta dan bendanya yang merupakan hak miliknya sendiri. Tujuan dan fungsi dari wakaf itu sendiri adalah mewakafkan harta benda miliknya baik itu untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam. Adapun masalah yang teliti dalam yaitu bagaimanakah Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bagaimana mengatur tentang bagaimana perwakafan dan bagaimana seorang wakif yang mewakafkan harta bendanya, bagaimana seorang wakif yang tidak cakap hukum tetapi mewakafkan harta benda nya untuk diwakafkan. Peneliti menggunakan metode penelitian dan pendekataan yuridis normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan dalam studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Data tersebur kemudian digunakan kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronasasi fakta-fakta yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, di dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dalam pasal 1 dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seorang wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesehjateraan umum menurut syariat. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 251 Wakaf adalag perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran islam. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa salah satu syarat wakif adalah memiliki akal yang sehat dan memilki kecakapan hukum apabila seseorang wakif yang mewakafkan hartanya dalam kondisi tidak cakap hukum dan dalam kondisi yang tidak memiliki akal yang sehat maka wakaf tersebut dianggap tidak sah dan dapat dibalatkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kata Kunci : Wakif, Cakap Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Ramadhan S - |
Date Deposited: | 01 Mar 2018 07:10 |
Last Modified: | 01 Mar 2018 07:10 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33727 |
Actions (login required)
View Item |