SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PT. COCA COLA BOTTLING INDONESIA (PT. CCBI) YANG MELAKUKAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA AIR SECARA ILEGAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR DAN PRAKTIKNYA

Raden Fadhil Adhitama, 131000053 (2017) SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PT. COCA COLA BOTTLING INDONESIA (PT. CCBI) YANG MELAKUKAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA AIR SECARA ILEGAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR DAN PRAKTIKNYA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (389kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (275kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (36kB)
[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR ISI.pdf

Download (37kB) | Preview

Abstract

Pembangunan Nasional dengan peningkatan industri telah menempatkan korporasi sebagai subjek pembangunan yang memiliki peranan yang besar dalam kemajuan pembangunan Nasional. Identifikasi kejahatan-kejahatan korporasi dapat mencakup tindak pidana, salah satunya seperti pelanggaran korporasi dalam eksploitasi sumber daya air.Korban kejahatan korporasi perlu mendapat perhatian khusus dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan korporasi, dalam hal ini berupa pertanggungjawaban pidana korporasi. Adapun permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini, adalah 1)Pertanggungjawaban PT. Coca Cola Bottling Indonesia (PT.CCBI) terhadap perbuatan eksploitasi sumber daya air secara ilegal dalam perkara pidana lingkungan hidup Nomor 13/Pid.B/2015/PN.Smd dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. 2) Pemidanaan yang dapat diterapkan kepada PT.CCBI. 3) Akibat hukum dikabulkannya gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode DeskriptifAnalitis. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Data hasil penelitian kepustakaan dan data hasil penelitian lapangan dianalisis dengan menggunakan metode Yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan:1)Berdasarkan Teori Identifikasi pada unsur dan syarat pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi serta didukung dengan hasil penelitain penulis, maka kontruksi hukum pertanggungjawaban pidana korporasi telah tepat untuk diterapkan kepada PT.CCBI dan Ilman Sabri, S.Si selaku Manager Manufacturing PT.CCBI atas perbuatan tindak pidana lingkungan hidup yaitu eksploitasi sumber daya air secara ilegal 2) Sanksi pidana yang dapat diterapkan pada kasus PT.CCBI adalah sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air 3)Mahkamah Konstitusi menghapus keberadaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan oleh Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) yang dapat berakibat terjadinya kekacauan hukum (rechtsverwarring). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dianggap tidak cukup komprehensif, maka pembentukan Undang-Undang yang baru harus segera dibuat dengan berlandaskan Udang-undang Dasar 1945. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Korporasi,

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 28 Feb 2018 06:29
Last Modified: 28 Feb 2018 06:29
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/33653

Actions (login required)

View Item View Item